Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru, Pengendara Harus Tahu
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Penilangan yang dilakukan berupa penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu diberikannya barang bukti berupa surat tilang.
Surat tilang tersebut perlu disertakan pengendara saat membayar denda tilang. Di Indonesia, ada dua jenis surat tilang yang mungkin diterima oleh pengendara, yaitu surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru.
Tidak hanya warnanya, kedua surat tilang ini juga memiliki perbedaan signifikan dalam proses penyelesaian dan konsekuensi hukum yang dikenakan. Apa saja perbedaan surat tilang merah dan biru? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui informasinya.
Mengenal Surat Tilang Merah
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak setuju dengan tuduhan atau sanksi yang diberikan oleh petugas. Dengan menerima surat tilang merah, pengendara berhak untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna mengajukan pembelaan.
Proses penyelesaian untuk pengendara yang memilih surat tilang merah, antara lain sebagai berikut:
Pengendara harus hadir di pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran. Di sini, hakim akan memutuskan apakah pengendara bersalah atau tidak.
Jika pengendara dinyatakan bersalah, maka mereka harus membayar denda sesuai dengan putusan hakim. Pembayaran ini dilakukan di kantor pengadilan atau bank yang ditunjuk oleh pengadilan.
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, pengendara dapat mengambil kembali barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, di kantor polisi yang mengeluarkan surat tilang.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang, Begini Panduannya
Mengenal Surat Tilang Biru
Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan mereka dan setuju untuk membayar denda tanpa perlu hadir di pengadilan.
Surat ini merupakan opsi yang lebih praktis dan cepat untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas. Pembayaran dendanya pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Tilang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara mengurus surat tilang biru melalui aplikasi E-Tilang yang bisa langsung Anda terapkan.
Buka aplikasi E-TILANG dengan mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.
Masukan nomor register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
Pilih cara pengambilan barang bukti. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia.
Klik Bayar. Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.
Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.
Jika pembayaran dinyatakan berhasil, simpan bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti. Barang bukti tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.
Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
(NDA)

