Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang, Begini Panduannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat tilang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat tilang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Penilangan yang dilakukan berupa penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu diberikannya barang bukti berupa surat tilang.

Surat tilang tersebut perlu disertakan pengendara saat membayar denda tilang. Setelah denda tilang berhasil terbayarkan, pengendara baru dapat mengambil kembali SIM dan STNK yang sebelumnya ditahan kepolisian.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga surat tilang hingga pembayaran denda berhasil terselesaikan. Namun, bagaimana jika surat tilang hilang? Simak terus uraian ini untuk mengetahui cara mengurus surat tilang hilang selengkapnya.

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang

Ilustrasi surat tilang. Foto: Shutterstock

Cara mengurus surat tilang hilang bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Datangi petugas kepolisian bagian administrasi.

  2. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda ingin mengurus surat tilang yang hilang.

  3. Informasikan juga kepada petugas mengenai lokasi, waktu, dan pelanggaran yang dilakukan Anda pada saat ditilang.

  4. Petugas kemudian akan membuatkan surat kehilangan untuk menggantikan surat tilang yang hilang tersebut.

  5. Ikuti arahan dari petugas hingga surat kehilangan berhasil Anda terima.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Lewat BRImo, Praktis dan Mudah

Cara Membayar Denda Tilang dengan Surat Kehilangan

Surat tilang biru. Foto: Ilham Pratama.

Setelah surat kehilangan dari kepolisan berhasil Anda terima, pengurusan denda tilang bisa dilakukan sesuai dengan tanggal sidang yang tertera dalam surat.

Adapun cara membayar denda tilang dengan surat kehilangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-TILANG. Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi E-TILANG dengan mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.

  2. Masukan nomor register tilang sesuai yang tertera dalam surat kehilangan dari kepolisian untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.

  3. Pilih cara pengambilan barang bukti. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia.

  4. Klik Bayar. Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.

  5. Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.

  6. Jika pembayaran dinyatakan berhasil, simpan bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti. Barang bukti tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

  7. Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

(NDA)