Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang, Begini Panduannya

31 Mei 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat tilang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat tilang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Penilangan yang dilakukan berupa penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu diberikannya barang bukti berupa surat tilang.
ADVERTISEMENT
Surat tilang tersebut perlu disertakan pengendara saat membayar denda tilang. Setelah denda tilang berhasil terbayarkan, pengendara baru dapat mengambil kembali SIM dan STNK yang sebelumnya ditahan kepolisian.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga surat tilang hingga pembayaran denda berhasil terselesaikan. Namun, bagaimana jika surat tilang hilang? Simak terus uraian ini untuk mengetahui cara mengurus surat tilang hilang selengkapnya.

Cara Mengurus Surat Tilang Hilang

Ilustrasi surat tilang. Foto: Shutterstock
Cara mengurus surat tilang hilang bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
ADVERTISEMENT

Cara Membayar Denda Tilang dengan Surat Kehilangan

Surat tilang biru. Foto: Ilham Pratama.
Setelah surat kehilangan dari kepolisan berhasil Anda terima, pengurusan denda tilang bisa dilakukan sesuai dengan tanggal sidang yang tertera dalam surat.
Adapun cara membayar denda tilang dengan surat kehilangan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-TILANG. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
(NDA)