Konten dari Pengguna

Cara Bayar Tilang Lewat BRImo, Praktis dan Mudah

27 Mei 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Penilangan saat ini pun sudah menerapkan sistem elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
ETLE merupakan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Berbeda dengan ETLE sebelumnya, tilang berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah. Sistem untuk menganalisanya merujuk pada data regident pelat nomor.
Jika terbukti melanggar, maka pengendara harus membayar denda. Pembayaran denda tilang sendiri kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile banking, salah satunya BRImo. Bagaimana cara bayar tilang lewat BRImo?

Cara Bayar Tilang Lewat BRImo

Ilustrasi cara bayar tilang lewat BRImo. Foto: BRI
Pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dan terekam dalam ETLE, lalu sudah mengkonfirmasi bukti pelanggarannya di situs ETLE, bisa bayar denda tilang lewat aplikasi mobile banking dari BRI atau BRImo.
ADVERTISEMENT
Bayar tilang lewat BRImo bisa jadi pilihan alternatif apabila tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Cara bayar tilang lewat BRImo pun cukup praktis dan mudah, berikut panduannya:
Sebagai informasi tambahan, tutorial di atas hanya bisa dilakukan oleh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah mengaktifkan dan mengaktivasi aplikasi BRImo.
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Tilang Lewat ATM BRI

Ilustrasi cara bayar tilang lewat ATM BRI. Foto: Unsplash
Jika nasabah BRI tidak punya aplikasi BRImo, bayar tilang tetap bisa dilakukan lewat ATM BRI. Berikut cara bayar tilang lewat ATM BRI yang bisa diterapkan:
(NDA)