Cara Bayar Tilang Lewat BRImo, Praktis dan Mudah

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Penilangan saat ini pun sudah menerapkan sistem elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE merupakan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Berbeda dengan ETLE sebelumnya, tilang berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah. Sistem untuk menganalisanya merujuk pada data regident pelat nomor.
Jika terbukti melanggar, maka pengendara harus membayar denda. Pembayaran denda tilang sendiri kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile banking, salah satunya BRImo. Bagaimana cara bayar tilang lewat BRImo?
Cara Bayar Tilang Lewat BRImo
Pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dan terekam dalam ETLE, lalu sudah mengkonfirmasi bukti pelanggarannya di situs ETLE, bisa bayar denda tilang lewat aplikasi mobile banking dari BRI atau BRImo.
Bayar tilang lewat BRImo bisa jadi pilihan alternatif apabila tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Cara bayar tilang lewat BRImo pun cukup praktis dan mudah, berikut panduannya:
Buka aplikasi BRImo dan pastikan telah login akun.
Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Pembayaran” dan klik opsi “BRIVA”.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Sebagai informasi tambahan, tutorial di atas hanya bisa dilakukan oleh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah mengaktifkan dan mengaktivasi aplikasi BRImo.
Baca juga: Mobil Sudah Dijual Tapi Dapat Tilang Elektronik, Ini yang Perlu Dilakukan
Cara Bayar Tilang Lewat ATM BRI
Jika nasabah BRI tidak punya aplikasi BRImo, bayar tilang tetap bisa dilakukan lewat ATM BRI. Berikut cara bayar tilang lewat ATM BRI yang bisa diterapkan:
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN dengan benar.
Pilih menu Transaksi Lain, kemudian pilih menu Pembayaran.
Klik Lainnya, lalu pilih BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Konfirmasi detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Simpan struk sebagai bukti pembayaran untuk diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(NDA)
