Konten dari Pengguna

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 6 Oktober 2025 yang Perlu Diketahui Pengendara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025. Foto: Dok. Istimewa

Jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025 menjadi informasi yang banyak dicari pagi ini. Hari Senin, yang dikenal dengan lalu lintas padatnya, membuat para pengendara di Jakarta lebih waspada terhadap aturan ganjil genap.

Aturan ini mengharuskan kendaraan berpelat ganjil atau genap melintas sesuai tanggal kalender. Karena itu, penting bagi pengemudi untuk memeriksa jam penerapan sejak pagi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 6 Oktober 2025

Gambar untuk jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025 tak berbeda dari jadwal pada umumnya. Menurut situs jakarta.go.id, aturan lalu lintas ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00–10.00 WIB pagi dan pukul 16.00–21.00 WIB sore.

Artinya, pada hari Senin ini, ganjil genap diterapkan sesuai jadwal tersebut. Selama periode pagi dan sore, hanya mobil dengan pelat genap yang diizinkan melintas di ruas jalan protokol utama, sedangkan pelat ganjil harus memilih jalur alternatif.

Meski begitu, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas meski jam ganjil genap diberlakukan. Pengecualian ini mencakup:

  1. Kendaraan untuk penyandang disabilitas berstiker khusus

  2. Unit ambulans

  3. Mobil pemadam kebakaran

  4. Angkutan umum dengan pelat kuning

  5. Sepeda motor

  6. Kendaraan listrik

  7. Truk tangki bahan bakar

  8. Mobil pimpinan lembaga tinggi negara

  9. Kendaraan operasional TNI dan Polri dengan TNKB merah

  10. Mobil pejabat negara asing dan lembaga internasional

  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan

  12. Kendaraan pengantar uang Bank Indonesia atau antar bank dengan pengawasan polisi

  13. Kendaraan tertentu lain sesuai pertimbangan Polri

Adapun ruas utama yang menerapkan aturan ganjil genap ini terdiri dari 26 jalur protokol di Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, serta persimpangan strategis di sekitarnya.

Jika pengendara melanggar aturan ganjil genap, maka akan dikenai sanksi berupa denda Rp500.000 dan tilang elektronik. Karena itu, pengendara sebaiknya merencanakan perjalanan lebih awal atau memilih transportasi alternatif seperti TransJakarta.

Demikian ulasan mengenai jadwal ganjil genap Jakarta 6 Oktober 2025 yang perlu diketahui oleh pengendara. Semoga informasi tersebut dapat menjadi panduan praktis dalam menyesuaikan jadwal perjalanan di Ibu Kota. (Nida)

Baca juga: Info Lengkap Daftar Jalur Ganjil Genap Jakarta Selatan