Apakah Hari Santri Tanggal Merah? Simak Informasi Status Liburnya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Lantas, apakah Hari Santri tanggal merah?
Peringatan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa.
Setiap tahunnya, berbagai kegiatan keagamaan dan upacara digelar untuk memperingati jasa para santri serta ulama.
Apakah Hari Santri Tanggal Merah, Hari Libur Nasional?
Apakah Hari Santri tanggal merah? Tidak, Hari Santri Nasional pada 22 Oktober bukan merupakan hari libur nasional.
Mengutip dari setkab.go.id, penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tidak sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.
Dengan demikian, kegiatan sekolah, pekerjaan, dan pelayanan publik tetap mengikuti jadwal yang berlaku, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi atau lembaga masing-masing.
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober untuk menghormati peran santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan.
Tanggal tersebut dipilih karena memiliki hubungan dengan peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan tersebut mendorong umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman pasukan Sekutu setelah proklamasi.
Gagasan penetapan Hari Santri mulai mengemuka pada 2014. Saat itu, ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam di Desa Banjarejo, Malang, mengusulkan agar pemerintah menetapkan hari khusus untuk menghargai jasa santri.
Joko Widodo, yang ketika itu masih menjadi calon presiden, menyatakan komitmen untuk merealisasikan usulan tersebut.
Dalam perkembangannya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan 22 Oktober sebagai tanggal peringatan karena nilai sejarah Resolusi Jihad.
Usulan itu kemudian ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Sejak saat itu, tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional.
Walaupun bukan tanggal merah, peringatan Hari Santri tetap dilaksanakan melalui berbagai kegiatan di pesantren, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Bentuk kegiatannya dapat berupa upacara, pembacaan doa, zikir, selawat, pengajian, serta diskusi mengenai sejarah perjuangan ulama dan santri.
Sejumlah lembaga juga mengadakan perlombaan keagamaan atau kegiatan sosial untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.
Peringatan ini tidak hanya mengenang perjuangan pada masa kemerdekaan, tetapi juga menegaskan peran santri dalam kehidupan masa kini.
Pendidikan, pengabdian sosial, serta penerapan nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat menjadi bagian dari kontribusi yang dapat diteruskan oleh generasi santri.
Apakah Hari Santri tanggal merah? Tidak, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai hari peringatan nasional tanpa status libur nasional.
Meski kegiatan rutin tetap berjalan, Hari Santri menjadi kesempatan untuk mengenang jasa ulama dan santri serta meneruskan nilai perjuangannya. (Shofia)
Baca Juga: Lirik Hari Santri yang Patut Diketahui Umat Islam
