Konten dari Pengguna

Batas Penukaran Uang Baru di BI 2026 dan Ketentuannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas penukaran uang baru di BI 2026. Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas penukaran uang baru di BI 2026. Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Batas penukaran uang baru di BI 2026 menjadi perhatian publik menjelang Idulfitri yang identik dengan tradisi berbagi.

Penyesuaian jadwal serta mekanisme layanan membuat ketentuan terbaru perlu dipahami secara menyeluruh.

Kebijakan ini berkaitan erat dengan distribusi uang rupiah layak edar agar tetap terjaga kualitas dan ketersediaannya.

Batas Penukaran Uang Baru di BI 2026

Ilustrasi batas penukaran uang baru di BI 2026. Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Dikutip dari bi.go.id, berikut adalah batas penukaran uang baru di BI 2026 yang ditetapkan melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 oleh Bank Indonesia.

Batas penukarannya adalah maksimal Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran dengan rincian pecahan yang sudah ditentukan dan tidak dapat diubah.

Jumlah Rp5.300.000 tersebut terdiri dari beberapa pecahan yang disusun secara proporsional. Pecahan Rp50.000 disediakan sebanyak 50 lembar dengan total Rp2.500.000. Pecahan Rp20.000 sebanyak 50 lembar senilai Rp1.000.000.

Pecahan Rp10.000 berjumlah 100 lembar dengan total Rp1.000.000. Pecahan Rp5.000 tersedia 100 lembar dengan nilai Rp500.000. Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar setara Rp200.000.

Pecahan Rp1.000 berjumlah 100 lembar dengan total Rp100.000. Susunan ini berlaku sama di seluruh titik layanan, baik kas keliling Bank Indonesia maupun perbankan yang berpartisipasi.

Penetapan batas maksimal tersebut bertujuan menjaga pemerataan distribusi uang baru agar lebih banyak masyarakat memperoleh kesempatan yang sama.

Setiap pemesan hanya diperbolehkan mengambil satu paket sesuai ketentuan nominal yang sudah ditetapkan.

Jadwal pemesanan periode kedua mengalami percepatan untuk wilayah Pulau Jawa. Pemesanan dibuka mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.

Sementara itu, wilayah luar Pulau Jawa tetap dimulai pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Pelaksanaan penukaran berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih saat pendaftaran.

Seluruh proses penukaran dilakukan melalui sistem pemesanan daring menggunakan aplikasi PINTAR di laman resmi pintar.bi.go.id.

Kehadiran langsung tanpa pemesanan atau go-show tidak dilayani. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kepastian layanan serta mengurangi antrean di lokasi penukaran.

Setiap pemesan wajib membawa bukti pemesanan, kartu identitas berupa KTP, serta uang rupiah yang akan ditukarkan.

Verifikasi dilakukan di lokasi sesuai jadwal yang tercantum pada bukti pemesanan. Sistem ini dirancang agar proses berlangsung tertib, aman, dan terjadwal.

Program SERAMBI 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas uang layak edar menjelang hari besar keagamaan nasional.

Tradisi berbagi uang baru saat Idulfitri tetap difasilitasi dengan pendekatan yang lebih terstruktur melalui sistem digital dari Bank Indonesia dan pembatasan nominal.

Batas penukaran uang baru di BI 2026 menetapkan maksimal Rp5.300.000 per orang dengan rincian pecahan yang sudah ditentukan secara resmi.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman utama agar distribusi uang baru menjelang Idulfitri berlangsung merata dan terkendali. (Shofia)

Baca Juga: Cara Penukaran Uang Baru di BI 2026 untuk Masyarakat Indonesia