Konten dari Pengguna

Cara Membaca Hasil Uji Emisi Mobil dan Parameter Pengukurannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses uji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Proses uji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Per 1 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor. Penilangan ini dilakukan berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Pemprov mengimbau masyarakat untuk menjalankan uji emisi kendaraannya masing-masing. Imbauan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang usianya 3 tahun ke atas.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi mobil yaitu Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, sedangkan motor Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Nantinya, proses uji emisi akan dilakukan dengan menggunakan mesin Exhaust Gas Analysis.

Jika sudah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan menerima laporan hasil uji emisi gas buang kendaraannya. Bagaimana cara membaca hasil uji emisi mobil? Untuk mengetahuinya simaklah penjelasannya dalam artikel berikut.

Cara Membaca Hasil Uji Emisi Mobil

Uji emisi mobil diesel di Jerman Foto: dok. Reuters/Michaela Rehle

Saat menerima laporan hasil uji emisi, pengendara akan disajikan informasi terkait status uji emisi dan parameter gas buang kendaraannya. Kemudian ada juga keterangan berupa angka dan nama zat yang dikeluarkan.

Ada beberapa jenis zat buang yang diuji, mulai dari karbon monoksida (CO), karbon monoksida koreksi (CO corr), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (O2), dan lambda (A).

Mengutip buku Mahakarya Penelitian Ilmiah Juara Lomba Nasional karya Rizal Justian, nantinya proses uji emisi akan dibantu oleh mesin Exhaust Gas Analysis. Kemudian, kendaraan akan ditempatkan di atas alat pengukur gas buang.

Kendaraaan tersebut akan dinyalakan selama beberapa menit sambil diukur gas buangnya menggunakan mesin tadi. Prosesnya bisa berlangsung 15-20 menit.

Apabila kadar gas buangnya berada di bawah batas ambang, kendaraan dianggap telah lulus uji emisi. Dikutip dari laman Honda, beberapa parameter yang bisa Anda simak:

  • Karbon monoksida (CO): Nilai ambang batasnya adalah 1,5%. Jika nilainya tinggi, pembakaran mesin kurang karena kurangnya udara dalam campuran bahan bakar. Semakin kecil angkanya, maka semakin bagus.

  • Hidro karbon (HC): Nilai ambang batasnya 200 ppm. Unsur ini menunjukkan bahan bakar yang tidak terbakar. Semakin kecil angkanya, semakin baik.

  • Oksigen (O2): Nilai ambang batasnya 1%. Jika kadarnya terlalu tinggi pada hasil pembakaran, ada indikasi kebocoran pada sistem knalpot mobil.

  • Lambda (A): Lambda adalah angka perbandingan ideal campuran bahan bakar dan udara di mesin. Nilai idealnya adalah 0,980-1,2. Jika lebih besar darmi itu, maka campurannya tidak ideal.

Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dari parameter tersebut, pengendara dapat mengetahui apakah kendaraannya sudah lulus uji emisi atau belum. Simak contoh berikut agar semakin paham:

Misalnya ada mobil merek ABC yang melakukan uji emisi. Didapatkan bahwa kadar karbon monoksidanya sekitar 1,5% dan hidro karbonnya 25 ppm.

Maka, mobil tersebut telah lulus uji emisi. Sebab, kadar karbon monoksidanya berada di batas ambang, yakni 1,5% dan hidro karbonnya jauh dari batas ambang.

Baca juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta yang Wajib Diketahui Masyarakat

(MSD)