Pencatatan Status Keluarga Anak yang Tinggal Menumpang di Rumah Pamannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anak usia sekolah dibawah 10 tahun, tinggal menumpang di rumah pamannya. Bagaimana pencatatannya status keluarganya?
Pertanyaan ini muncul dalam proses administrasi kependudukan, terutama ketika seorang anak harus tinggal bersama keluarga lain karena alasan pendidikan, pengasuhan, atau kondisi tertentu.
Dalam praktik administrasi kependudukan, pencatatan anggota keluarga yang menumpang dalam Kartu Keluarga (KK) memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pencatatan Status Keluarga Anak Usia Sekolah yang Tinggal Menumpang di Rumah Pamannya
Anak usia sekolah dibawah 10 tahun, tinggal menumpang di rumah pamannya. Bagaimana pencatatannya status keluarganya? Dalam kondisi tersebut, pencatatan status hubungan dalam keluarga atau SHDK perlu disesuaikan dengan hubungan anak tersebut terhadap kepala keluarga pada KK yang ditumpangi.
Berdasarkan informasi dukcapil.klaten.go.id, SHDK (Status Hubungan Dalam Keluarga) merupakan keterangan yang menunjukkan hubungan setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga dalam Kartu Keluarga.
Beberapa kategori SHDK yang umum digunakan antara lain kepala keluarga, suami atau istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, famili lain, pembantu, dan lainnya.
Apabila seorang anak tinggal menumpang di rumah pamannya dan masuk ke dalam Kartu Keluarga pamannya, maka status hubungan dalam keluarga yang paling sesuai umumnya adalah Famili Lain.
Hal ini karena anak tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga, tetapi tidak termasuk kategori anak kandung, cucu, maupun kategori hubungan keluarga lainnya yang telah ditentukan dalam SHDK.
Layanan penerbitan Kartu Keluarga dapat dilakukan karena adanya peristiwa kependudukan, seperti pindah datang atau perubahan alamat dengan menumpang pada Kartu Keluarga milik keluarga lain.
Selain memperhatikan status hubungan keluarga, terdapat persyaratan khusus apabila penumpangan Kartu Keluarga dilakukan terhadap anak yang belum berusia 17 tahun.
Dalam ketentuan administrasi kependudukan disebutkan bahwa proses tersebut harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali.
Di samping itu, kepala keluarga yang Kartu Keluarganya ditumpangi juga perlu membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga dalam KK.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan anak dalam KK memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencatatan yang sesuai akan memudahkan berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Anak usia sekolah dibawah 10 tahun, tinggal menumpang di rumah pamannya. Bagaimana pencatatannya status keluarganya?
Dalam Kartu Keluarga yang ditumpangi, status hubungan dalam keluarga umumnya dicatat sebagai Famili Lain karena masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala keluarga.
Apabila anak berusia di bawah 17 tahun, proses penumpangan KK perlu dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan dari orang tua atau wali serta surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga yang ditumpangi. (Rahma)
Baca juga: Pentingnya Memilih Tema Sesuai Minat Anak untuk Mengembangkan Potensi Diri
