Siapa yang Memberi Nama Dasar Negara dengan Pancasila? Cek di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan momen penting ketika dasar negara Indonesia mulai diperkenalkan menjelang kemerdekaan.
Nama Pancasila memiliki perjalanan sejarah yang panjang sebelum akhirnya digunakan sebagai sebutan resmi bagi dasar negara Indonesia.
Proses pemberian nama tersebut tidak terlepas dari sidang para tokoh bangsa yang membahas fondasi negara merdeka.
Tokoh Siapa yang Memberi Nama Dasar Negara dengan Pancasila?
Siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila? Dikutip dari bpkd.jakarta.go.id, tokoh yang memperkenalkan nama Pancasila untuk dasar negara Indonesia adalah Ir. Soekarno dalam pidatonya pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Saat itu, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai lima prinsip yang menurutnya dapat menjadi dasar bagi negara Indonesia yang akan merdeka.
Sebelum nama Pancasila diperkenalkan, para tokoh bangsa telah melakukan pembahasan mengenai dasar negara melalui sidang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan tersebut dibentuk untuk mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan bagi kemerdekaan, termasuk menyusun konsep dasar negara.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, beberapa tokoh menyampaikan pandangan mengenai nilai yang dapat menjadi pedoman bagi Indonesia.
Mohammad Yamin menjadi salah satu tokoh yang memberikan usulan dengan lima asas, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Tokoh lain yang menyampaikan gagasan adalah Soepomo. Ia mengusulkan konsep dasar negara yang menekankan persatuan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, dan keadilan sosial.
Berbagai pendapat tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mencari rumusan yang sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang memiliki beragam latar belakang.
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut, ia mengusulkan lima dasar negara yang terdiri atas Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah menyampaikan lima prinsip tersebut, Soekarno memberikan nama Pancasila. Istilah tersebut berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti dasar, asas, atau prinsip.
Soekarno menjelaskan bahwa kelima dasar tersebut menjadi fondasi untuk mendirikan negara Indonesia yang merdeka.
Nama Pancasila tidak muncul tanpa pertimbangan. Dalam pidatonya, Soekarno menyebut bahwa ia memperoleh petunjuk dari seorang ahli bahasa mengenai nama yang tepat untuk lima prinsip dasar negara tersebut.
Menurutnya, istilah Pancasila sesuai karena menggambarkan lima asas utama yang menjadi pijakan bangsa Indonesia.
Setelah pidato Soekarno, proses penyempurnaan rumusan dasar negara masih terus berlangsung. BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang bertugas menyusun rumusan lebih rinci mengenai dasar negara dan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar.
Panitia Sembilan beranggotakan tokoh-tokoh seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Agus Salim, Abdul Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakir. Hasil kerja panitia tersebut menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Rumusan dalam Piagam Jakarta kemudian mengalami perubahan sebelum ditetapkan sebagai dasar negara.
Setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI melakukan penyempurnaan terhadap rumusan tersebut dalam sidang pada 18 Agustus 1945.
Salah satu perubahan penting terdapat pada sila pertama. Kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki berbagai latar belakang agama dan budaya.
Setelah penyempurnaan itu, Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Peringatan tersebut menjadi pengingat terhadap proses perumusan dasar negara yang dilakukan oleh para pendiri bangsa.
Perjalanan pemberian nama Pancasila menunjukkan bahwa dasar negara Indonesia lahir melalui pemikiran, diskusi, dan kesepakatan berbagai tokoh.
Siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila dapat dijawab dengan menyebut Ir. Soekarno sebagai tokoh yang memperkenalkan nama tersebut dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. (Suci)
Baca Juga: Alasan Pancasila Memiliki Kedudukan dan Fungsi Bagi Bangsa Indonesia
