Netralitas Bukan Pasif: Menguji Strategi Keamanan Indonesia di Tengah Rivalitas Kekuatan Besar

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Keisya Imani Murad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, Indonesia menghadapi tantangan untuk menjaga kedaulatan tanpa terseret ke dalam persaingan kekuatan besar. Rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik bersenjata di berbagai kawasan, serta meningkatnya perhatian terhadap keamanan Indo-Pasifik membuat posisi Indonesia semakin strategis. Dalam situasi ini, politik luar negeri bebas aktif kembali menjadi landasan penting bagi Indonesia untuk menentukan arah kebijakan luar negerinya.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berulang kali menegaskan komitmen Indonesia terhadap politik luar negeri yang bebas aktif dan tidak berpihak pada blok militer tertentu. Prinsip tersebut menunjukkan keinginan Indonesia untuk menjaga hubungan baik dengan berbagai negara sekaligus mempertahankan kemandirian dalam mengambil keputusan. Namun, di tengah persaingan geopolitik yang semakin kompleks, mempertahankan hubungan baik dengan semua pihak bukanlah perkara sederhana. Setiap kerja sama ekonomi, diplomatik, maupun pertahanan dapat membawa konsekuensi strategis bagi kepentingan nasional.
Persoalannya bukan apakah Indonesia harus memilih Amerika Serikat atau Tiongkok. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana Indonesia mempertahankan kebebasan menentukan sikap ketika kepentingan negara-negara besar semakin sering berbenturan. Netralitas tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap menjauh dari persoalan internasional, melainkan sebagai kemampuan untuk mengambil keputusan secara mandiri berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip hukum internasional.
Politik Bebas Aktif di Tengah Persaingan Kekuatan Besar
Politik luar negeri bebas aktif merupakan salah satu fondasi diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan. Prinsip bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada kekuatan atau blok tertentu, sedangkan aktif berarti Indonesia tetap berperan dalam menciptakan perdamaian dunia. Dengan demikian, bebas aktif bukanlah kebijakan untuk menjaga jarak dari semua pihak, melainkan upaya mempertahankan kemandirian sekaligus berkontribusi dalam penyelesaian persoalan internasional.
Dalam perkembangannya, prinsip tersebut menghadapi tantangan yang berbeda dari masa Perang Dingin. Jika persaingan internasional pada masa lalu banyak ditandai oleh pertentangan dua blok ideologis, persaingan saat ini juga melibatkan perdagangan, teknologi, investasi, rantai pasok, dan pengaruh strategis di kawasan. Akibatnya, batas antara kepentingan ekonomi dan keamanan menjadi semakin sulit dipisahkan.
Kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui perspektif realisme dalam Hubungan Internasional. Perspektif ini memandang negara sebagai aktor utama yang berusaha melindungi kepentingan nasionalnya dalam sistem internasional yang tidak memiliki otoritas tertinggi untuk menjamin keamanan setiap negara. Karena itu, negara cenderung memperkuat kemampuan pertahanannya, membangun kemitraan strategis, dan mengantisipasi kemungkinan ancaman dari negara lain.
Namun, upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanan tidak selalu dipandang sebagai tindakan defensif oleh negara lain. Dalam konsep security dilemma, langkah yang dianggap perlu untuk melindungi diri justru dapat menimbulkan kecurigaan dan mendorong negara lain melakukan tindakan serupa. Akibatnya, persaingan keamanan dapat meningkat meskipun masing-masing pihak mengklaim tidak memiliki niat menyerang.
Bagi Indonesia, situasi ini memperlihatkan bahwa menjaga perdamaian tidak cukup hanya dengan menyatakan sikap netral. Indonesia juga perlu memahami perubahan keseimbangan kekuatan di kawasan, mengantisipasi risiko yang muncul, dan memastikan bahwa setiap keputusan politik luar negeri tidak mengurangi kemampuan negara untuk menentukan kepentingannya sendiri.
Memperkuat Pertahanan Tanpa Terjebak dalam Perlombaan Kekuatan
Peningkatan kemampuan pertahanan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Indonesia memiliki kepentingan untuk melindungi wilayah darat dan lautnya, menjaga jalur perdagangan, serta memastikan keamanan kawasan maritim yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, penguatan pertahanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Akan tetapi, memperkuat pertahanan tidak berarti Indonesia harus mengikuti setiap perkembangan persaingan militer negara-negara besar. Jika kebijakan keamanan terlalu berorientasi pada peningkatan kekuatan tanpa disertai diplomasi dan komunikasi strategis, Indonesia berisiko ikut terjebak dalam dinamika saling curiga di kawasan.
Tantangan tersebut semakin relevan ketika Indonesia memperluas kerja sama pertahanan dengan berbagai mitra internasional. Kerja sama semacam ini dapat memberikan manfaat berupa pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas, dan penguatan kemampuan menghadapi ancaman bersama. Namun, manfaat tersebut perlu dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap kepentingan nasional, bukan sekadar kedekatan dengan negara yang memiliki pengaruh besar.
Dalam pernyataan pers tahunan Menteri Luar Negeri RI 2026, pemerintah menempatkan ketahanan nasional, penguatan kerja sama strategis, dan kepatuhan terhadap hukum internasional sebagai bagian penting dari kebijakan luar negeri Indonesia. Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa ketahanan tidak cukup dibangun melalui unjuk kekuatan, tetapi perlu didukung oleh kepastian, pencegahan konflik, dan ruang dialog (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2026).
Pandangan ini penting karena kekuatan pertahanan dan diplomasi seharusnya saling melengkapi. Pertahanan yang memadai dapat memperkuat posisi tawar Indonesia, sedangkan diplomasi membantu mencegah perbedaan kepentingan berkembang menjadi konflik terbuka. Dengan menggabungkan keduanya, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk menjaga kedaulatan tanpa harus terikat pada kepentingan strategis satu kekuatan besar.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penguatan pertahanan berjalan seiring dengan transparansi kebijakan, pengawasan anggaran, dan evaluasi kebutuhan nasional. Keamanan tidak semestinya hanya diukur melalui kemampuan negara menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga melalui kemampuan memastikan bahwa sumber daya pertahanan digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
ASEAN dan Tantangan Menjaga Stabilitas Kawasan
Di tengah persaingan kekuatan besar, ASEAN memiliki posisi penting dalam menjaga stabilitas Asia Tenggara. Bagi Indonesia, ASEAN bukan hanya forum kerja sama regional, melainkan juga sarana untuk mengurangi risiko konflik dan memperkuat posisi tawar negara-negara di kawasan.
Melalui ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP), ASEAN menekankan pentingnya keterbukaan, inklusivitas, kerja sama, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Pendekatan ini berupaya menjadikan Indo-Pasifik sebagai kawasan yang mengutamakan kerja sama daripada persaingan antarkekuatan besar. Deklarasi para pemimpin ASEAN pada 9 Oktober 2024 kembali menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai, penghormatan terhadap proses hukum dan diplomatik, serta penguatan peran ASEAN dalam arsitektur kawasan (ASEAN, 2024).
Meski demikian, tantangan ASEAN bukan hanya merumuskan prinsip, tetapi juga memastikan prinsip tersebut diterapkan dalam situasi yang konkret. Perbedaan kepentingan antarnegara anggota dapat menyulitkan pembentukan sikap bersama, terutama ketika persoalan keamanan berkaitan dengan hubungan masing-masing negara dengan kekuatan besar.
Bagi Indonesia, kondisi ini menjadi alasan untuk memperkuat diplomasi regional, bukan justru mengurangi perhatian terhadap ASEAN. Indonesia perlu mendorong dialog yang melibatkan berbagai pihak, memperkuat mekanisme pencegahan konflik, dan mendukung penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional. Dalam persoalan maritim, misalnya, pendekatan yang menggabungkan diplomasi, penghormatan terhadap hukum laut internasional, dan komunikasi antarnegara lebih berkelanjutan daripada tindakan yang hanya menonjolkan persaingan kekuatan.
Indonesia juga perlu menghindari anggapan bahwa hubungan bilateral dengan negara besar selalu lebih menguntungkan daripada kerja sama regional. Kemitraan bilateral memang penting, tetapi ASEAN menyediakan ruang bagi negara-negara Asia Tenggara untuk menyuarakan kepentingan bersama. Jika Indonesia ingin mempertahankan kemandirian strategisnya, kekuatan diplomasi regional harus menjadi bagian dari prioritas kebijakan luar negeri.
Mengukur Keberhasilan dari Kemandirian Strategis
Politik bebas aktif akan kehilangan maknanya apabila hanya dipertahankan sebagai slogan diplomatik. Di tengah perubahan geopolitik, Indonesia perlu menunjukkan bahwa prinsip tersebut mampu diterjemahkan menjadi keputusan yang konsisten, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Salah satu tantangannya adalah memastikan bahwa hubungan baik dengan berbagai kekuatan besar tidak membuat Indonesia mengabaikan perbedaan kepentingan yang mungkin muncul. Kerja sama ekonomi harus dinilai berdasarkan manfaat dan risikonya, sedangkan kerja sama pertahanan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kedaulatan, stabilitas kawasan, dan kebebasan Indonesia dalam menentukan kebijakan.
Pada saat yang sama, Indonesia tidak boleh mengartikan kemandirian sebagai keharusan untuk bertindak sendiri. Ancaman keamanan kontemporer, mulai dari kejahatan lintas negara hingga gangguan terhadap infrastruktur dan rantai pasok, membutuhkan kerja sama internasional. Kemandirian strategis justru berarti Indonesia mampu memilih mitra, menentukan bentuk kerja sama, dan mengevaluasi kepentingannya tanpa kehilangan kendali atas keputusan sendiri.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara diplomasi dan pertahanan, meningkatkan kapasitas dalam memahami perkembangan geopolitik, serta memastikan bahwa keputusan strategis didukung oleh analisis yang matang. Partisipasi ASEAN dan forum multilateral juga perlu diarahkan pada hasil konkret, bukan berhenti pada pernyataan bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan politik luar negeri Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa dekat hubungannya dengan negara-negara besar, melainkan oleh seberapa mampu Indonesia menjaga kedaulatan, mempertahankan kebebasan mengambil keputusan, dan berkontribusi terhadap perdamaian internasional. Netralitas bukan berarti diam ketika kepentingan nasional terancam, sebagaimana penguatan pertahanan bukan berarti harus terlibat dalam perlombaan kekuatan.
Indonesia perlu mempertahankan politik bebas aktif sebagai strategi yang dinamis: tegas dalam menjaga kedaulatan, cermat dalam memilih kemitraan, dan konsisten dalam mendorong penyelesaian konflik secara damai. Sebab, dalam dunia yang semakin kompetitif, posisi strategis suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan yang dimilikinya, tetapi juga oleh kemampuannya untuk menentukan arah sendiri.
