Kurikulum Berbasis Kompetensi Dimulai dari Profil Lulusan
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEVIMA - Kurikulum berbasis kompetensi menempatkan kemampuan lulusan sebagai titik awal perancangan pendidikan tinggi, bukan daftar mata kuliah yang sudah tersedia. Pergeseran ini dinilai penting ketika jenis pekerjaan berubah dan materi ajar tidak selalu sejalan dengan kebutuhan mahasiswa setelah lulus. Kampus perlu menjelaskan terlebih dahulu keterampilan yang hendak dibentuk sebelum menentukan mata kuliah, tugas, dan bentuk evaluasinya.
Ketua Majelis Akreditasi LAMDIK, Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, menjelaskan perubahan tersebut dalam pelatihan penyusunan kurikulum OBE dan pembelajaran berbasis proyek di Yogyakarta. Dalam materi yang terekam pada transkrip kegiatan itu, ia menempatkan tujuan pembelajaran sebagai titik mula, kemudian menghubungkannya dengan aktivitas mahasiswa dan penilaian. Tanggal penyelenggaraan tidak tercantum secara pasti dalam transkrip.
“Jadi bukan basis mata kuliah tapi basis kompetensi lalu membutuhkan substansi apa,” kata Sutrisna. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembagian beban mengajar dan daftar mata kuliah lama tidak seharusnya mendahului penentuan kompetensi. Urutan yang terbalik berisiko menghasilkan kurikulum yang rapi di atas kertas, tetapi tidak menjawab kebutuhan kerja maupun perkembangan disiplin ilmu.
Kurikulum berbasis kompetensi mengharuskan pengelola program studi merumuskan tujuan dan profil lulusan yang bisa ditelusuri. Profil itu kemudian diterjemahkan menjadi capaian pembelajaran lulusan atau CPL, diturunkan ke capaian tingkat mata kuliah, dan diterjemahkan lagi menjadi penilaian yang sesuai. Bila kemampuan yang dijanjikan adalah memecahkan persoalan nyata, bentuk ujian pun perlu memberi ruang bagi mahasiswa menunjukkan kemampuannya.
Kurikulum Berbasis Kompetensi Mengubah Urutan Perancangan
“Outcome based education itu diawali dengan gambaran yang jelas tentang kemampuan yang bisa dilakukan,” ujar Sutrisna ketika menerangkan rancangan pembelajaran program studi. Ia mencontohkan bahwa dua program studi dengan nama sama di universitas berbeda perlu menjelaskan kekhasan ilmu yang dikembangkan. Kekhasan tersebut berpengaruh terhadap profil lulusan, bidang kajian, dan pengalaman belajar yang diberikan selama pendidikan.
Penyusunan dari tujuan ke pembelajaran juga membantu kampus membedakan materi pokok dan materi pelengkap. Mata kuliah yang bertahun-tahun diajarkan belum tentu salah, tetapi relevansinya harus diuji terhadap capaian yang ingin dicapai. Sebaliknya, kebutuhan kompetensi baru dapat menuntut perubahan isi, urutan, atau metode pembelajaran meski nama mata kuliahnya tetap sama.
Pada rancangan lama, pembahasan kurikulum sering dimulai dari daftar kuliah, penyusunan silabus, dan pembagian pengampu. Dalam pendekatan yang berorientasi hasil, penyelenggara terlebih dahulu mendefinisikan hasil belajar, lalu memilih materi, asesmen, serta pengalaman belajar. Cara ini memberi posisi lebih jelas kepada mahasiswa sebagai subjek pembelajaran, bukan semata penerima informasi dari dosen.
Perbedaan urutan itu juga berdampak pada penilaian. Nilai akhir satu mata kuliah memberi gambaran umum kinerja mahasiswa, tetapi belum selalu menjelaskan kemampuan apa yang berhasil dikuasai. Kampus memerlukan pemetaan antara instrumen penilaian dan capaian pembelajaran agar bukti pencapaian dapat dibaca kembali ketika menyusun evaluasi program studi.
“Kalau akumulasi kredit mata kuliah itu hanya bicara substansi itu bukan OB,” kata Sutrisna saat mengkritik pola lama yang hanya mengumpulkan mata kuliah dan substansinya. Ia membedakan pola tersebut dari perancangan yang memprioritaskan keluaran atau kemampuan nyata lulusan. Perbedaan fokus inilah yang membuat revisi kurikulum tidak cukup dilakukan dengan mengganti istilah dalam dokumen.
Capaian Belajar Harus Bisa Dinilai
Konteks regulasi turut memperkuat kebutuhan evaluasi. Merujuk laman resmi JDIH Kemdiktisaintek, Merujuk laman resmi JDIH Kemdiktisaintek, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi, sedangkan Nomor 10 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan, termasuk terkait akreditasi dan kelembagaannya. Kedua aturan tersebut perlu dibaca bersama ketika program studi menyusun kebijakan terbaru, bukan hanya mengandalkan paparan yang dibuat sebelum perubahan 2026.
Kurikulum berbasis kompetensi juga menuntut koordinasi antardosen. CPL program studi tidak dapat dipenuhi satu mata kuliah saja, sehingga hubungan antarmata kuliah perlu terlihat dalam matriks atau peta pembelajaran. Pembagian tugas ini penting agar tidak ada kompetensi yang diulang berlebihan sementara kompetensi lain justru tidak terukur.
Dari sisi mahasiswa, kejelasan profil lulusan memungkinkan pilihan pengalaman belajar menjadi lebih terarah. Mahasiswa dapat melihat hubungan antara proyek, praktik, penelitian, dan keterampilan yang dibutuhkan setelah lulus. Informasi tersebut juga dapat membantu pembimbing akademik mengenali bagian kemampuan yang masih lemah sebelum mahasiswa berada di akhir masa studi.
Perubahan kurikulum tidak berarti semua mata kuliah harus dihapus sekaligus. Evaluasi yang masuk akal dimulai dengan memeriksa kecocokan tujuan, isi, kegiatan, dan penilaian. Mata kuliah yang sudah mendukung tujuan tetap dapat digunakan, sedangkan bagian yang tidak relevan memerlukan penyesuaian berdasarkan bukti, bukan sekadar tren bidang ilmu.
Kampus juga dapat menguji kesesuaian antarsemester secara berkala. Bila kemampuan dasar belum terbentuk pada tahap awal, mata kuliah lanjutan harus menanggung beban tambahan. Mengidentifikasi masalah ini lebih awal memungkinkan penyesuaian prasyarat, metode latihan, dan kolaborasi dosen sehingga proses belajar tidak bergantung pada penilaian akhir semata.
Perancangan yang dimulai dari lulusan mengubah pembahasan kurikulum menjadi pembahasan bukti. Tim pengampu perlu menyatakan kompetensi mana yang ditopang oleh sebuah tugas, mengapa penilaian itu dipilih, dan bagaimana hasilnya dibandingkan dengan target. Dengan pemetaan demikian, penyesuaian proses belajar dapat dilakukan pada bagian yang benar-benar membutuhkan perubahan.
Pada akhirnya, kurikulum berbasis kompetensi menuntut pertanggungjawaban yang lebih spesifik daripada daftar mata kuliah dan jumlah kredit. Kampus perlu menunjukkan kemampuan apa yang diharapkan, bagaimana mahasiswa mempelajarinya, dan bukti apa yang dipakai untuk menilai keberhasilannya. Tanpa hubungan ketiganya, perubahan kurikulum dapat berhenti pada penamaan.

