BPK: Pengelolaan dan Investasi Dana Haji Kurang Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil audit pada pengelolaan penempatan dan investasi keuangan dana haji tahun 2018 hingga semester I 2020. Hasilnya, BPK menyebut bahwa dana kelolaan itu kurang efektif.
"Hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan penempatan dan investasi keuangan haji tahun 2018 hingga semester I 2020 pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan instansi terkait lainnya, menunjukkan bahwa pengelolaan penempatan dan investasi keuangan haji kurang efektif," tulis laporan IHPS II 2020 BPK, Selasa (22/6).
Dalam laporan tersebut, ada tiga temuan BPK dalam pengelolaan dana haji. Pertama, pemilihan dan penetapan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pengelola Penempatan Keuangan Haji belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek kesehatan bank, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas, cadangan kerugian, dan pengelolaan penempatan simpanan dan nilai manfaat belum sepenuhnya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal tersebut antara lain karena Kepala BP BPKH belum sepenuhnya melakukan koordinasi dengan LPS terkait pembentukan peraturan penjaminan simpanan dan nilai manfaat keuangan haji, serta BPKH dalam menyusun dan menetapkan Peraturan terkait Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Temuan kedua, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengembangan keuangan haji belum cukup memadai untuk membiayai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) calon jemaah dan jemaah tunggu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini karena Kepala BP BPKH belum mempertimbangkan perolehan nilai manfaat dalam perhitungan likuiditas keuangan haji sebesar dua kali BPIH; dan BPKH belum menyusun dan menetapkan formula baku perhitungan perkembangan keuangan haji untuk jangka pendek dan jangka panjang.
Ketiga, nilai manfaat atas pengelolaan investasi keuangan haji belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Hal ini terjadi karena Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas (ISBE) dan Pengadaan belum sepenuhnya melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai Rencana Investasi Tahunan (RIT).
Selain itu, Deputi ISBE dan Pengadaan serta Divisi Investasi Langsung dan Investasi Lainnya belum optimal dalam merealisasikan investasi keuangan haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Akibat hal tersebut, penempatan keuangan haji pada BPS BPIH berisiko tidak dijamin oleh LPS dan BPKH tidak memiliki dasar hukum dalam pembentukan CKPN. Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar berkoordinasi dengan LPS terkait pembentukan peraturan penjaminan simpanan atas pengelolaan nilai manfaat, menyusun pedoman tindak lanjut terhadap pengelolaan penempatan dana pada bank yang diketahui dalam kondisi tidak sehat, memerintahkan Kepala Divisi Penempatan segera melakukan tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi RAC; serta menyusun dan menetapkan peraturan terkait CKPN yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, perolehan nilai manfaat belum cukup untuk membiayai subsidi BPIH jangka pendek dan jangka panjang, serta terdapat risiko atas likuiditas dan keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Untuk hal ini, BPK memberi masukan kepada Menteri Agama supaya dalam menyusun dan menentukan besaran BPIH mempertimbangkan kebutuhan biaya riil per jemaah dan sustainabilitas keuangan haji.
Tak hanya itu, BPK juga menilai peningkatan potensi nilai manfaat atas akumulasi dana haji juga belum tercapai secara optimal dan nilai manfaat investasi yang dihasilkan belum dapat menutupi beban subsidi BPIH. Atas persoalan ini, BPK memerintahkan Deputi ISBE dan Pengadaan supaya melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai RIT, serta memerintahkan Deputi ISBE dan Pengadaan serta Divisi Investasi Langsung dan Investasi Lainnya supaya meningkatkan realisasi investasi keuangan haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
