Kumparan Logo

Dewan Moneter Dihapus di Revisi UU BI, Diubah Jadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Dalam pembahasan rapat hari ini, Baleg DPR tetap akan menghapus Pasal 9 mengenai independensi BI. Sebagai gantinya, dibuat Pasal 9A mengenai dewan yang akan membantu bank sentral.

Namun dalam rapat tersebut, Pasal 9A yang sebelumnya tertulis Dewan Moneter, diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Adapun tugas, kewenangan, dan fungsinya sama seperti Dewan Moneter.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7," tulis bahan materi Baleg DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9).

Selanjutnya, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro juga sama seperti Dewan Moneter, bertugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

kumparan post embed

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari lima anggota, yakni Menteri Keuangan, dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner OJK.

Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai penasihat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan," tulis bahan materi tersebut.

Meski demikian, antaranggota Baleg juga masih memiliki perdebatan pada RUU BI tersebut. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, penghapusan Pasal 9 dalam revisi beleid tersebut membatasi kekuasaan bank sentral.

Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Kemudian Pasal 9A diatur Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, saya enggak paham ekonomi detail. Lucunya di dewan itu Gubernur BI di bawah dewan, dan dewan itu Menteri Keuangan, jadi kita jangan sampai tertawa, kita buat UU model begini kalau bahasa kerennya, mengkuotasi kekuasaan dan keuangan bank sentral," jelasnya.

Padahal menurutnya, kewenangan dan independensi BI merupakan prinsip dalam bank sentral. Jika hal ini dihapus justru akan membahayakan BI.

"Berkenaan masalah kewenangan, ini prinsip sekali," tambahnya.