Kadin Nilai Penundaan Wajib Sertifikasi Halal Sudah Tepat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai langkah pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk sudah tepat.
Menurutnya, momentum penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha agar tidak menjadi beban berlebih.
Anindya menyampaikan, sertifikasi halal amat penting untuk memajukan industri halal nasional. Namun, penguatan ekosistem usaha perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum aturan diwajibkan secara penuh.
"Niat sertifikasi halal itu baik, tetapi kita harus melihat momentum yang tepat. Alhamdulillah sudah ada penyesuaian dari pemerintah," kata Anindya di Kantor Kadin, Jakarta, Kamis, (22/10).
Pemerintah resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, dari yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan langkah perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan skala cakupan yang melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal," kata Susiwijono dalam keterangan resminya, Selasa, (20/10).
Berdasarkan aturan baru tersebut, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara kewajiban bagi jasa makanan dan minuman non-penyembelihan dimulai pada 18 Oktober 2026.Meski mendukung penundaan, Anindya mendorong Indonesia untuk terus memacu daya saing industri halal agar dapat menguasai pasar domestik maupun global.
Selain sertifikasi halal, Anindya menyoroti penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 pada empat e-commerce penunjukan pemerintah, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Anindya memahami kebutuhan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital. Namun, ia mengingatkan agar momentum pemungutan pajak tidak menekan pelaku UMKM yang tengah bergantung pada penjualan daring.
"Pemerintah memang membutuhkan penerimaan, tetapi pertimbangan timing sangat krusial. Saat ini mayoritas UMKM mengandalkan perdagangan secara online," tutur Anindya.
Anindya menambahkan, karakteristik industri berbasis teknologi perlu disikapi secara proporsional agar kebijakan perpajakan tetap mendukung keberlanjutan usaha dan daya saing pelaku bisnis.
