Kumparan Logo

Orang Super Tajir Bakal Kena PPh 35 Persen, Segini Nih Pajak yang Harus Dibayar

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang super tajir. Nantinya, penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.

Aturan itu masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Dalam Pasal 17 beleid tersebut, ada empat layer tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah

Jika nantinya penghasilan di atas Rp 5 miliar masuk dalam lapisan kelima dan dikenakan tarif PPh 35 persen, maka pajak yang disetorkan ke negara juga akan semakin besar.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak Rp 10 miliar per tahun. Dengan ketentuan saat ini, PPh terutang atau yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp 2,945 miliar. Sedangkan dengan ketentuan baru nantinya, PPh yang harus dibayarkan wajib pajak tersebut menjadi Rp 3,195 miliar.

Berikut simulasi penghitungan untuk PPh orang pribadi menggunakan tarif saat ini dan usulan tarif baru pemerintah:

Ketentuan Saat Ini

Penghasilan kena pajak Rp 10.000.000.000, maka penghitungan PPh terutangnya adalah:

5 persen x Rp 50.000.000= Rp 2.500.000

15 persen x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000

25 persen x Rp 250.000.000= Rp 62.500.000

30 persen x Rp 9.500.000.000= Rp 2.850.000.000

Sehingga total PPh terutangnya adalah Rp 2.945.000.000.

Usulan Tarif Baru

Penghasilan kena pajak Rp 10.000.000.000, maka penghitungan PPh terutangnya adalah:

5 persen x Rp 50.000.000= Rp 2.500.000.

15 persen x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000

25 persen x Rp 250.000.000= Rp 62.500.000

30 persen x Rp 4.500.000.000= Rp 1.350.000.000

35 persen x Rp 5.000.000.000= Rp 1.750.000.000

Sehingga total PPh terutangnya adalah Rp 3.195.000.000.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp 250 juta antara ketentuan tarif PPh saat ini dengan usulan tarif baru tersebut. Artinya, orang super tajir nantinya akan membayar PPh lebih mahal dari saat ini.

kumparan post embed