Nikita Mirzani soal Uang Rp 4 M dari Reza Gladys: Nilai Kontrak Endorse Setahun

Nikita Mirzani menjelaskan soal asal-usul uang Rp 4 miliar yang diduga diterimanya dari Reza Gladys dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Nikita Mirzani menegaskan bahwa uang tersebut bukan sebagai bentuk pemerasan, melainkan nilai kontrak kerja sama endorse selama setahun dengan Reza Gladys.
Reza, kata Nikita awalnya menghubungi Ismail Marzuki alias Mail selaku asisten Nikita untuk pembicaraan awal soal endorse.
"Mail bilangnya Rp 5 M, menurut Mail ditawar, akhirnya jadi Rp 4 M. Disepakati dan dibayar sama Reza. Jadi bukan sama aku langsung," ujar Nikita dalam sidang, Kamis siang.
Nikita kemudian menegaskan bahwa Reza sempat beberapa kali mencoba menghubungi Mail untuk kembali membicarakan kerja sama tersebut.
"Dia (Reza) mau ketemu saya katanya, mau minta produknya di-review yang baik-baik," ucapnya.
Terkait pernyataan Reza yang menyinggung soal perpanjangan kontrak, Nikita menduga yang dimaksud adalah jangka waktu endorse.
"Mungkin dia mau memperpanjang dari satu tahun jadi dua tahun," kata Niki.
Mengenai tarif endorse, Nikita mengaku angkanya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sekali posting, hingga miliaran rupiah untuk endorse dengan durasi kontrak jangka panjang.
"Yang paling murah itu Rp 10 juta sekali posting. Biasanya yang paling mahal ada kontrak, misalnya sama toko online, kurang lebih 3 bulan dibayar Rp 3 miliar," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
