Pengacara Pastikan Ruben Onsu Sudah Kantongi Izin Yayasan Terkait Adopsi Thayaka

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan status legalitas terkait hak asuh anak angkat dari balita yang kini dirawat oleh kliennya. Ia menegaskan proses pengasuhan anak bernama Thayaka Putra Onsu itu telah mengantongi izin resmi dari yayasan serta panti asuhan yang menaunginya.
Keputusan Ruben Onsu untuk merawat anak tersebut berangkat dari rasa kepedulian saat mengetahui adanya bayi telantar yang membutuhkan penanganan medis dan pengasuhan.
Presenter berusia 43 tahun itu kemudian memproses hak asuh secara administratif langsung melalui lembaga sosial.
"Ketika Ruben melihatnya seperti ada chemistry dari mata anak tersebut, ya akhirnya Ruben memutuskan untuk mengurus, mengadopsi secara formal dari yayasan atas anak tersebut," ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal Anak Angkat Ruben Onsu
Menyoal kelengkapan administratif berupa penetapan hak asuh dari pengadilan, Minola menerangkan dokumen peradilan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara bertahap mengingat usia sang anak yang masih balita.
"Mungkin nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan, ya. Karena kan ini artinya masih umur anak ini kan masih kecil juga," ucap Minola.
Minola menjelaskan Ruben sengaja tidak terburu-buru mendaftarkan penetapan pengadilan karena situasinya yang saat ini masih diterpa berbagai polemik dan persidangan hukum.
"Kita tahu kan Ruben sekarang tengah terus digempur dengan berbagai macam serangan-serangan terhadap dia. Ya dia nggak ingin upaya yang dia lakukan secara legal itu diartikan dengan cara yang salah," beber Minola.
Dasar legalitas formal dari pihak panti asuhan sudah sepenuhnya dipegang oleh Ruben. Pengajuan permohonan ke pengadilan dipastikan Minola hanya tinggal menunggu waktu.
"Tunggu momen yang tepat. Toh anaknya masih 1 tahun 6 bulan ya. Yang penting secara legal formal dari yayasan dia sudah dapat, dari panti asuhan dia sudah dapat surat itu, ya dia tunggu saja," pungkasnya.
