2 Orang Dibekuk Polisi Karena Jual Oksigen Dua Kali Lipat Lebih Mahal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo (tengah) saat konferensi pers kasus oksigen di kantornya, Kamis (15/7). Foto: Polres Metro Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo (tengah) saat konferensi pers kasus oksigen di kantornya, Kamis (15/7). Foto: Polres Metro Jakpus

Saat ini oksigen medis jadi barang yang banyak dicari masyarakat seiring terus bertambahnya jumlah pasien COVID-19. Di tengah kesulitan tersebut ada saja pihak yang coba cari untung.

Seperti yang dilakukan RDP tersangka penjualan oksigen yang menaikkan harga dagangannya hingga 2 kali lipat. Satreskrim Polres Metro Jakpus yang tahu praktik itu menangkapnya pada Senin (12/7) lalu.

kumparan post embed

"TKP (tempat kejadian perkara) kita amankan di kawasan Mangga Dua Harco Glodok," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers, Kamis (15/7).

Dari tempat usahanya polisi menyita puluhan tabung oksigen berbagai ukuran. Selain itu juga terdapat regulator yang turut disita sebagai barang bukti.

"Modusnya adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran tabung terkecil 1,5 meter kubik dan dua meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo.

Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo (tengah) saat konferensi pers kasus oksigen di kantornya, Kamis (15/7). Foto: Polres Metro Jakpus

Selain RDP ada satu tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, Setyo tidak menyebutkan namanya.

"Tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang kita amankan ini. Nanti pun akan kita lakukan pendalaman terkait dengan importasi tabung-tabung tersebut," kata Setyo.

Setyo mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis karena melanggar UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Setyo.