AAI Usul PPA di RUU Perampasan Aset Independen: Tak di Bawah Kejaksaan

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Satu) Jamin Ginting mengusulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset yang independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya berada di bawah Kejaksaan Agung.
Ia menyoroti draf RUU Perampasan Aset yang, menurutnya, masih menempatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) di lingkungan Kejaksaan.
“Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen,” kata Jamin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Jamin menilai independensi diperlukan untuk mencegah intervensi politik dalam penelusuran dan perampasan aset. Ia menginginkan keputusan terkait aset didasarkan pada indikator hukum yang jelas, bukan dipengaruhi pejabat, pengusaha, atau pihak lain yang memiliki kepentingan.
“Artinya bahwa lembaga ini harus mempunyai budaya pelayanan publik yang bebas dari intervensi politik. Sangat berbahaya sekali kalau ada lembaga yang bisa disusupi dan diintervensi oleh politik,” ujarnya.
Selain independen, Jamin menilai lembaga tersebut harus bekerja secara profesional dan transparan. Menurutnya, penanganan aset membutuhkan keahlian lintas bidang, mulai dari hukum pidana dan perdata hingga audit forensik, penelusuran transaksi keuangan, penilaian aset, dan pengelolaan investasi.
“Jadi kalau tidak ada independensi, tidak ada profesional dan transparan, ini akan berbahaya,” kata Jamin.
Pemulihan Aset Tak Hanya soal Perampasan
Jamin mengingatkan bahwa perampasan aset merupakan bagian dari proses pemulihan aset atau asset recovery yang lebih luas. Menurutnya, pembahasan RUU tidak cukup hanya berfokus pada mekanisme perampasan, tetapi juga harus mencakup penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset, dan kerja sama internasional.
“Jadi hal-hal yang saya sebutkan ini, ini lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Pusat Perampasan Aset menjadi lembaga pendukung bagi institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan posisi tersebut, lembaga itu diharapkan membantu koordinasi dan mempercepat pemulihan aset tanpa menggantikan peran aparat penegak hukum.
“Saya lebih cenderung konsep ini adalah auxiliary state organ, ya, atau state yang dianggap sebagai pendukung daripada organ-organ yang lainnya. Jadi dia adalah lembaga pendukung daripada pilar-pilar penegakan hukum, apakah KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian,” kata Jamin.
Usul Lembaga Pengawas Independen
Sebagai alternatif jika pembentukan lembaga independen terkendala anggaran, Jamin mengusulkan agar setidaknya tersedia lembaga pengawas yang independen. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan aset yang disita atau dirampas dikelola secara bertanggung jawab.
“Kalau Bapak-Ibu sekalian di Komisi III tidak berkenan untuk lembaga independen karena biaya anggaran dan segala macam, paling tidak ada lembaga khusus terkait lembaga pengawasan yang independen. Bukan lembaganya, tetapi lembaga pengawasannya yang independen,” tuturnya.
Jamin meminta Komisi III mempertimbangkan secara cermat penempatan kelembagaan dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme pertanggungjawaban atas aset yang dikelola.
Menurutnya, independensi dan pengawasan diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru.
