Anies Dukung Jokowi soal Gebuk Ormas yang Ancam Perpecahan

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tim Sinkronisasi Anies-Sandi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Sinkronisasi Anies-Sandi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan mengamini pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penindakan terhadap ormas atau gerakan yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Di Indonesia ini kalau melanggar aturan harusnya diapain? Ya kalau melanggar aturan ditindak, tindakannya tindakan hukum juga. Jadi kalau melanggar aturan, penegak hukum bergerak, itu aja," kata Anies di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (19/5).

Sebagai negara hukum, Anies menyebut, setiap pelanggar hukum harus ditindak. Termasuk organisasi-organisasi yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

"Mau namanya apa pun pokoknya kalau ada pelanggaran hukum maka penegak hukum tugasnya menegakkan hukum. Instrumennya hukum, ini kan negara hukum," imbuhnya.

Baca juga:

Jokowi Jengkel dengan Isu Kemunculan PKI: Gebuk Saja!

Jokowi Tinjau Latihan Perang TNI di Natuna

Anies juga mengomentari pemilihan kata Presiden Jokowi yang menggunakan kata 'gebuk' dalam menindak ormas atau gerakan yang memecah belah persatuan dan kesatuan. Kata 'gebuk' memang identik digunakan oleh rezim Soeharto di mana kebebasan berbicara dan berserikat dikenai tindakan represif.

Sebagai orang yang lahir dan besar pada era Presiden Soeharto, Anies pun merasa tidak asing dengan diksi tersebut. "Iya rasanya pernah dengar memang kata itu, tapi kalau saya sih pokoknya melanggar hukum maka penegak hukum saja yang bergerak," tutup Anies.

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan akan 'gebuk' organisasi-organisasi yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 akan ditindak secara hukum.

Dalam kesempatan itu, kepada sejumlah pimpinan media massa, Jokowi bercerita perintahnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan langkah hukum kepada suara-suara yang memecah belah bangsa. Selama ada fakta dan bukti yang kuat.

Terkait demo, Jokowi menegaskan tak ada larangan karena dijamin konstitusi. Namun bagi mereka yang berdemo namun tidak sesuai aturan, harus ada ketegasan. "Gebuk, gebuk saja," ucapnya.