ASBIHU PBNU Pertanyakan Alokasi Dana Haji untuk Operasional BPKH

Sejumlah pihak mempertanyakan dana haji karena Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah pada 2021. Salah satu yang mempersoalkan adalah ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umrah) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU).
Wakil Ketua Umum ASBIHU KH Hafidz Tafzani menjelaskan, dia yakin dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sebesar Rp 144,78 triliun aman.
Hafidz percaya atas pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH tidak ada penyelewengan.
"Saya juga percaya bahwa dana haji yang ada pada BPKH tidak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Sekali lagi saya percaya," jelas Hafidz dalam siaran pers, Kamis (10/6).
Hanya saja, lanjut Hafidz, ASBIHU menilai ada ketidakefisienan yang terjadi selama ini. Ketidakefisienan itu terjadi karena dana haji tersebut dikelola oleh BPKH dengan menggunakan dana milik calon jemaah haji.
"Ketidakefisienan itu terjadi karena dana haji dipakai untuk biaya operasional BPKH seperti untuk gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas BPKH, Ketua dan anggota Badan Pelaksana BPKH, perjalanan dinas mereka, gaji pegawai, sewa gedung, sosialisasi dan biaya operasional lainya. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional BPKH itu kan sebuah ketidakefisienan yang sebenarnya bisa dihindari," beber dia.
Kami berpendapat, biaya-biaya operasional BPKH mestinya berasal dari APBN sehingga tidak mengurangi dana haji yang dikumpulkan dari para calon jemaah haji melalui setoran ONH
KH Hafidz
Hafidz menjelaskan, jika biaya operasional BPKH diambil dari APBN, dana haji 100 persen aman dalam artian tidak akan berkurang dan biaya ONH yang harus disetor/dilunasi calon jemaah haji juga akan lebih rendah.
"Dengan demikian, para pejabat yang mengelola dana haji dibiayai oleh APBN dan itu berarti dana haji yang merupakan milik umat tidak berkurang untuk biaya operasional para pejabat dan pegawai BPKH. ASBIHU yakin gagasan tersebut lebih efisien dan dana umat yang terkumpul akan tetap utuh," tutur dia.
Sebenarnya polemik soal asal muasal gaji dan biaya operasional dana haji ini pernah ramai diperbincangkan pada 2020 lalu. Saat itu akhirnya akun twitter resmi BPKH memberi penjelasan.
"Untuk diketahui bahwa dana milik Jemaah haji tidak digunakan untuk menggaji Kepala, Anggota BPKH serta Dewas maupun pegawai. Buat tweeps yang ada pertanyaan terkait dana pengelolaan Jemaah Haji bisa ditanyakan ke kita ya, biar nggak ada lagi informasi yang simpang siur," demikian kutipan dari akun twitter BPKH pada April 2020.
"Terkait penetapan besaran gaji Kepala BPKH dilakukan melalui assessment panjang dari Kemenkeu dan Instansi terkait. Gaji tsb bukan berasal dari Jemaah Haji, melainkan dari Anggaran Operasional BPKH yang ditetapkan tidak boleh > 5% hasil optimalisasi nilai manfaat tahun berjalan," demikian kutipan akun BPKH.
