Eks Direktur Nilai TWK Langgar HAM: Wadah Pegawai Dibumihanguskan Pimpinan KPK

Wadah Pegawai KPK menjadi salah satu kelompok yang diduga disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Sejumlah pengurus inti WP KPK masuk dalam 75 pegawai yang tidak lulus TWK dan berujung pembebastugasan oleh Firli Bahuri.
Yakni mulai dari Ketua WP Yudi Purnomo Harahap, Wakil Ketua WP Harun Al Rasyid, Sekjen WP Farid Andhika, dan beberapa pengurus WP. Bahkan dalam daftar 75 pegawai KPK itu pun terdapat pula beberapa mantan Ketua dan Sekjen WP. Yakni Novel Baswedan dan Faisal yang merupakan mantan Ketua WP serta Aulia Posteria yang pernah menjabat WP.
"Paling penting kepada wadah pegawai ini dilakukan juga pembasmian kepada wadah pegawai, definisi pembasmian terhadap unit wadah pegawai ini secara nyata melakukan Pelanggaran HAM," kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko di Komnas HAM, Selasa (27/5).
"Mungkin teman-teman tahu seluruh pengurus inti WP ini benar-benar diusir, dibumihanguskan oleh pimpinan KPK," sambungnya.
Sujanarko menilai, polemik TWK saat ini bukanlah masalah kepegawaian semata. Tetapi juga kental dengan nuansa pelanggaran HAM-nya.
"Karena kita diindikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kita laporkan ke Komnas HAM," ucap Sujanarko. Ia berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan cepat mengusut laporan 75 pegawai KPK.
Sebelumnya, Yudi Purnomo membenarkan sejumlah pengurus WP masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan. Termasuk dirinya sendiri.
"Iya, benar. Ada sejumlah pejabat dari Wadah Pegawai yang masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mulai dari saya sebagai ketua, wakil ketua, Sekjen WP KPK, penasihat WP KPK, pengurus lainnya hingga mantan pengurus juga termasuk di dalamnya. Kurang lebih ada 10 orang," ungkap Yudi.
Perkembangan terbaru, 75 pegawai yang tidak lulus TWK ini, 51 di antaranya akan dipecat pada 1 November 2021. Sementara 24 lainnya akan dibina ulang untuk kemudian dilihat apakah akan lulus menjadi ASN atau tidak. Keputusan tersebut dinilai sejumlah pihak membangkang pertimbangan MK dan instruksi Jokowi.
Para 75 pegawai KPK sudah melaporkan hal ini ke Dewas, Ombudsman, serta Komnas HAM. Untuk Komnas HAM, mereka sudah membentuk tim untuk mengusut pelaporan ini.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa KPK akan memberhentikan para pegawai yang tak lulus itu. Namun, ia tidak secara tegas menyebutkan hal tersebut.
"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5).
