75 Pegawai KPK Akan Melawan Sampai Akhir

Nasib 75 pegawai KPK ternyata masih belum berujung kabar gembira meski sudah ada pernyataan Presiden Jokowi. Para pegawai KPK itu tetap terancam dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Meski sejak awal pimpinan KPK berdalih tak akan memberhentikan para pegawai itu, tapi arah kebijakan menunjukkan sebaliknya. Para 75 pegawai itu sudah dibebastugaskan tanpa kejelasan waktu oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden Jokowi pun turun tangan dengan mengatakan bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar memberhentikan 75 pegawai itu. Ia pun meminta KPK, BKN, dan lembaga serta kementerian terkait untuk mencari jalan keluar.
Rapat koordinasi pun digelar pada Selasa (25/5) terkait hal itu. Namun, hasilnya tetap serupa.
Dari 75 pegawai, 51 di antaranya dinilai sudah tidak bisa dibina. Pimpinan KPK pun menyatakan 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK per 1 November.
Tak ada kata pemecatan dari mulut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu. Namun, pernyataannya itu sudah jelas bahwa masa kerja 51 pegawai itu hanya sampai 1 November 2021.
Lalu, 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina melalui pendidikan. Namun, itu pun belum ada jaminan. Mereka harus tetap mengisi pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah pendidikan itu pun, mereka akan kembali dinilai, lulus atau tidak. Jadi, tidak ada jaminan 24 pegawai itu pasti menjadi ASN.
Pimpinan KPK berdalih keputusan diambil atas kesepakatan bersama. Keputusan disebut dengan berdasarkan paparan dari asesor TWK yang tidak disebutkan dari mana.
Kepala BKN Bima Haria pun berkilah bahwa keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan tidak merugikan pegawai KPK. Menurut dia, hal ini pun sudah sesuai arahan Presiden Jokowi.
Wadah Pegawai KPK tidak sependapat. Ketua WP KPK Yudi Purnomo menyebut Pimpinan KPK dan BKN secara nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi. Sebab, keputusan itu dinilai tetap berujung pemberhentian 75 pegawai KPK, baik secara langsung maupun tidak.
"Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan," kata Yudi Purnomo.
Yudi merupakan penyidik KPK yang masuk dalam daftar 75 pegawai tak lulus TWK.
Penyidik senior Novel Baswedan yang ikut masuk daftar 75 pegawai KPK pun turut angkat bicara. Keputusan rapat dinilainya merupakan gambaran jelas bahwa ada pimpinan KPK ngotot ingin memecat sejumlah pegawai yang sudah ditarget.
"Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," ujar Novel.
"Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Bapak Presiden," imbuh dia.
Penyidik yang harus kehilangan mata kirinya karena penyerangan air keras ini menilai keputusan rapat sudah diduga. Ia pun menilai hal ini bagian dari sebuah skenario besar.
"Upaya pelemahan KPK dengan segala cara ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget ini bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi," kata Novel.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil. Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir. Sehingga bila pun tidak berhasil, maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," pungkasnya.
Saat ini, para 75 pegawai KPK itu sedang melakukan perlawanan dengan melaporkan TWK dan juga Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
Perlawanan karena mereka menilai bahwa TWK bermasalah dari sisi dasar aturan hingga pelaksanaan. Materi pertanyaan TWK dinilai bahkan menyimpang dan melanggar HAM.
Polemik TWK ini mulai mengemuka saat KPK mengumumkan ada 75 pegawai yang tidak lulus. Para pegawai itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Belakangan muncul kemudian bahwa pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK itu bermasalah. Sebab, bukannya terkait tugas pemberantasan korupsi, malah menyasar ranah pribadi. Seperti doa qunut, sudah menikah apa belum, hingga pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab.
TWK digelar KPK dengan bekerja sama dengan BKN. Dalam praktiknya BKN turut menggandeng pihak lain seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD. Namun tak ada yang mengakui siapa pembuat materi pertanyaan. BKN hanya mengakui bahwa tes terhadap pegawai KPK ini berbeda dengan CPNS.
Hal lain yang kemudian menjadi sorotan ialah soal dasar aturan TWK. Sebab, UU KPK hasil revisi dan PP yang menjadi turunannya tidak mensyaratkan soal TWK.
TWK hanya termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Firli Bahuri itu pula yang kemudian diduga memasukkan TWK di menit-menit akhir penyusunan sebelum Peraturan KPK diundangkan. Hal itu menjadi bagian pelaporan 75 pegawai ke Dewas KPK.
Firli Bahuri membantah bahwa KPK akan memberhentikan para pegawai yang tak lulus itu. Namun, ia tidak secara tegas menyebutkan hal tersebut.
"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5).
