Novel Baswedan: Permasalahan TWK Ada di KPK, Yaitu di Firli Bahuri

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB

Nasib 75 pegawai KPK akan dibahas dalam rapat koordinasi antara lembaga antirasuah dengan sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (25/5) besok. Tak hanya BKN, KemenPAN-RB, KASN, hingga Kemenkumham disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri akan dilibatkan.

Novel Baswedan yang merupakan salah satu dari 75 pegawai tak lulus TWK memberikan tanggapan atas rakor tersebut. Ia mengatakan, permasalahan TWK ini bukan ada pada lembaga lain, tetapi ada pada KPK sendiri.

"Saya katakan yang tadi rencana besok ada rakor, sebenernya permasalahannya bukan di lembaga lain, tapi ada di KPK sendiri. Dan di KPK sendiri yaitu oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Novel di Komnas HAM, Senin (24/5).

Novel mengatakan, sudah 7 hari sejak pidato presiden Jokowi terkait penuntasan polemik TWK KPK. Namun sejak itu pula, belum ada langkah konkret yang dilakukan pimpinan KPK untuk mencabut SK penonaktifan pegawai.

Diketahui, hingga saat ini pegawai-pegawai KPK tersebut masih berstatus nonaktif melalui SK nomor 652 yang diteken Firli Bahuri.

"Kita lihat, SK tersebut sudah berapa hari setelah pidato dan arahan bapak presiden, SK tersebut tidak diapa-apakan. Artinya SK yang sebenarnya, secara formal bermasalah, secara substansi bermasalah itu juga Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan yang menandatangani SK tersebut tidak berbuat apa-apa," ucapnya.

"Saya khawatir ketika pola-pola seperti ini hal yang sifatnya salah dan kemudian sudah ada arahan bapak presiden, masih tidak mau juga ditaati, saya khawatir menjadi contoh yang buruk dan bagaimana bisa diharapkan hal-hal lainnya," sambungnya.

kumparan post embed

Novel mengatakan, soal TWK ini bukanlah persoalan yang rumit. Sebab, Kementerian dan Lembaga lain pun tidak ada kepentingan di TWK ini. Mereka hanya menjalankan UU dan PP terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Novel pun menduga bahwa Firli lah yang memiliki kepentingan di TWK ini. Sebagaimana diketahui, ketentuan TWK termuat dalam Peraturan KPK yang diteken Firli Bahuri. Namun, KPK menyatakan bahwa semua keputusan pimpinan sudah berdasarkan diskusi dan kesepakatan bersama.

"Justru dugaan saya adalah Pak Firli Bahuri yang kemudian punya kepentingan khusus untuk memaksakan kehendak, dan kemudian ada dugaan penyelundupan norma dalam peraturan komisi, dan dibuat tes-tes demikian. Kami sudah laporkan ke banyak tempat, dan saya katakan sekali lagi masalahnya itu bukan di lembaga mana-mana, tapi ada di KPK, yaitu di Pak Firli Bahuri sendiri," ucapnya.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Novel pun mengatakan, ketika SK-nya bermasalah, lalu ada arahan presiden tidak ditaati, maka ia mempertanyakan di mana letak masalahnya. Ia menekankan bahwa tidak menaati presiden adalah suatu hal yang berbahaya.

"Saya khawatir upaya-upaya yang tidak menaati perintah presiden adalah hal yang berbahaya dan tentu saya katakan ini bukan dalam konteks kebaikan dan kebenaran tapi dalam hal keburukan. Jadi saya tentunya berharap hal tersebut tidak diperpanjang tidak dibuat permasalahan oleh Pak Firli sendiri yang justru atas hal itu menghambat kerja upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, pada saat pengumuman hasil TWK, Firli Bahuri menyatakan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial, bukan keputusan individu satu orang pimpinan.

"Kami ingin menegaskan sore ini, tidak ada kepentingan KPK apalagi pribadi atau kelompok. Tidak ada niat KPK usir insan KPK dari lembaga ini," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, 5 Mei 2021.

"Kami sampaikan tidak ada keputusan KPK diambil atas keputusan individu atau desakan seseorang, pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga putusan pimpinan KPK bulat, dan kami bertanggung jawab bersama-sama," imbuh dia.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menanggapi pelaporan 75 pegawai KPK ke Dewas, ia menyebut bahwa semua keputusan pimpinan sudah berdasarkan hasil diskusi.