Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Oknum Pimpinan KPK Berefek Langgar HAM

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap, hingga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, mewakili 75 pegawai melaporkan permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komnas HAM.

Pelaporan didasari atas adanya dugaan pelanggaran HAM dalam tes tersebut. Termasuk substansi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan kepada para pegawai.

kumparan post embed

Usai pelaporan, Novel mengatakan bahwa permasalahan TWK ini berpangkal kepada tindakan oknum pimpinan KPK. Sebab, tes alih status pegawai KPK menjadi ASN, tidak tercantum adanya tes sebagai salah satu syaratnya.

"Kami laporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, bahwa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan sedemikian rupa, yang efek kesewenang-wenangan tersebut banyak pelanggaran HAM yang terjadi itu," kata Novel di Komnas HAM, Senin (24/5).

Konferensi pers laporan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM. Foto: Zoom

Beberapa contoh permasalahan dalam TWK adalah adanya substansi tes yang menyerang privasi. Bahkan beberapa di antara pertanyaan itu menyangkut agama hingga bersifat seksualitas. Hal ini, kata Novel, melanggar HAM.

"Tadi banyak hal yang berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, kepada hal-hal yang bersifat seksual dan masalah beragama, dan itu sangat tidak pantas dilakukan dan itu berbahaya sekali," ucapnya.

Diketahui, TWK diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021. TWK ini dibuat menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun demikian, TWK ini dianggap bermasalah dan melawan hukum. Karena, di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tidak ada syarat TWK dalam alih status menjadi ASN. Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021.

Rapat paripurna DPR terkait pengesahan hasil 5 pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sehingga, banyak yang menilai ini hanyalah merupakan upaya dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai berintegritas dari lembaga antirasuah. Hal tersebut, juga diamini oleh Novel.

"Hal yang berhubungan dengan TWK sedemikian rupa yang saya yakin itu adalah merupakan suatu cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas," pungkasnya.