Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 11 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 atau setara Rp 93.166.873.800 dan Rp 330.000.000.

  • Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizki Fisa Abadi: USD 475.000 atau setara Rp 8.455.475.000 dan Rp 50.000.000

  • Abdul Muhyi: USD 308.500 atau setara Rp 5.491.608.500

  • Ridwan Kurniawan: USD 512.500 atau setara Rp 9.123.012.500 dan Rp 250.000.000

  • Iyah Nuriyah: USD 70.000 atau setara Rp 1.246.070.000

  • Doddy Suhada: USD 59.500 atau setara Rp 1.059.159.500

  • Kamal: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000

  • Adam Fakih Mukodam: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000

  • Bambang Sutrisno: USD 80.000 atau setara Rp 1.424.080.000

  • Hud Rifky Assegaf: USD 130.000 atau setara Rp 2.314.130.000

  • Anjas Asmara: USD 30.000 atau setara Rp 534.030.000

  • Hafiz: USD 94.600 atau setara Rp 1.683.974.600

  • Makki Abdul Sholeh: USD 5.000 atau setara Rp 89.005.000

  • Roy Kurniawan: USD 18.500 atau setara Rp 329.318.500

  • Rachman Wildan: USD 7.000 atau setara Rp 124.607.000

  • Farid Aljawi: USD 52.500 atau setara Rp 934.552.500

  • Ahmad Taufik: USD 126.200 atau setara Rp 2.246.486.200

  • Muzaki Kholis: USD 84.500 atau setara Rp 1.504.184.500

  • Badrusalam: USD 4.500 atau setara Rp 80.104.500

  • Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000

  • Amaluddin Wahab: USD 602.600 atau setara Rp 10.726.882.600

  • Shihabbul Mutaqqin: USD 493.400 atau setara Rp 8.783.013.400

  • Tauhid Hamdi: USD 20.000 atau setara Rp 356.020.000

  • Ali Makki: USD 19.600 atau setara Rp 348.899.600

  • Buchori Yusuf: USD 56.000 atau setara Rp 996.856.000

  • Memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166

  • Koperasi Perahu: USD 26.500 atau setara Rp 471.726.500

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.

Adapun korupsi ini dilakukan di dua kurun waktu yang berbeda, yakni pada tahun 2023 dan tahun 2024. Berikut konstruksinya:

Korupsi Kuota Haji 2023

Pada tahun 2023, tugas penyelenggaraan haji diemban oleh Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag. Saat itu, posisi dirjen dijabat oleh Hilman Latief.

Pejabat lain di ditjen tersebut, yakni:

  • Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani;

  • Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat;

  • Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Jaja Jaelani dan digantikan Ramadhan Harisman;

  • Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid;

  • Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Syaiful Mujab; dan

  • Sekditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah.

Jaksa KPK mengatakan bahwa pengaturan kuota haji dilakukan oleh Menteri Agama. Namun, hal itu harus mengacu pada ketentuan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yakni kuota haji khusus ditentukan 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Pada 2023, kuota haji Indonesia yakni 221.000. Pada 13 Februari, Gus Yaqut menentukan kuota reguler 203.320, sementara haji khusus 17.680 atau 8 persen dari total kuota. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Setelah ada penetapan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan akan ada tambahan kuota untuk Indonesia yakni sebesar 8.000. Kuota tambahan itu kemudian dibahas antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023 dan disimpulkan tambahan itu untuk jemaah haji reguler.

Namun, pada 18 Mei, ada WA dari Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour bahwa ada keinginan mendapatkan porsi dari kuota tambahan itu. Pesan disampaikan Artha Hanif selaku Ketua Harian SATHU dan Muharrom Ahmad selaku sekjennya kepada Hilman Latief.

Hilman lalu mengakomodir permintaan itu dan diusulkan 8 persen dari kuota tambahan itu atau setara 640 kuota untuk PIHK, sementara 92 persen untuk haji reguler. Usulan itu disampaikan kepada Gus Yaqut.

Pembahasan pun dilakukan dengan sejumlah pihak. Hingga akhirnya disepakati jumlah kuota 640 untuk haji khusus itu. Padahal, itu bertentangan dengan hasil rapat bersama DPR yang memutuskan seluruh kuota haji tambahan untuk jemaah reguler.

Untuk memanfaatkan kuota tambahan itu oleh PIHK, pihak Kemenag diduga mengubah aturan yang memungkinkan calon jemaah haji khusus usulan PIHK dapat berangkat tanpa masa tunggu dan dapat menyerap kuota haji khusus awal maupun tambahan. Pengubahan aturan ini disepakati oleh Hilman Latief.

Dengan adanya alokasi 640 kuota untuk PIHK, maka dipungut biaya percepatan dari pihak travel yang mendapatkan alokasi tersebut. Pihak travel diduga menarik tambahan biaya kepada calon jemaah agar bisa cepat berangkat.

Adapun fee yang diterima oleh sejumlah pejabat di Kemenag dari para travel tersebut berjumlah USD 1.236.500 dan Rp 250.000.000. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak yang turut mengatur terealisasinya pembagian kuota PIHK dari kuota tambahan itu.

Mulai dari Gus Yaqut mendapatkan USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500; Rizky Fisa Abadi sebesar USD 181.000; Abdul Muhyi sebesar USD 181.000; Ridwan Kurniawan USD 181.000. Sisanya yakni USD 90.500 dibagikan ke pihak di luar Kemenag.

Khusus Rizky Fisa, dia mendapatkan juga fee lain karena merupakan pihak yang mengurus langsung penambahan dan perizinan kuota tambahan bagi PIHK itu yakni sejumlah USD 145.500 dan Rp 50 juta.

Kemudian Gus Alex juga mendapatkan uang percepatan lain sebesar USD 85 ribu, yang USD 10 ribu di antaranya diberikan kepada Rizky Fisa.

Dengan demikian, total fee percepatan yang diberikan oleh PIHK adalah USD 1.467.000 dan Rp 300.000.000. Jika ditotalkan seluruh fee dari PIHK pada penyelenggaraan haji 2023 yakni Rp 22.679.085.000.

Korupsi Kuota Haji 2024

Pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000. Namun, di tahun itu, Indonesia juga mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Penambahan ini sejatinya untuk dipergunakan memotong antrean panjang haji yang saat itu mencapai 47 tahun.

Pada 6 November 2023, Gus Yaqut rapat dengan Komisi VII DPR RI. Dalam rapat itu, Gus Yaqut menyampaikan bahwa 20 ribu tambahan kuota akan diperuntukkan 8 persen untuk kuota haji khusus yakni berjumlah 1.600, sementara sisanya untuk haji reguler.

Dalam prosesnya, Gus Alex menyampaikan kepada Nasrullah Jasam selaku Staf Teknis Kantor Haji Indonesia di Jeddah bahwa tambahan kuota akan dibagi dua yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen lainnya untuk reguler. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan di DPR RI.

Penyampaian itu disampaikan terkait dengan sudah aktifnya kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu dalam aplikasi e-Hajj. Gus Alex menyebut pembagian kuota tambahan 50:50 itu merupakan arahan dari Gus Yaqut. Adapun kuota tambahan belum masuk sistem e-Hajj.

Dijalinlah komunikasi antara Gus Alex dengan Hilman Latief, lalu disebutkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sudah diminta oleh Gus Yaqut dilakukan dengan mekanisme khusus yakni 50:50.

Pada 15 November 2023, Gus Yaqut menetapkan pembagian kuota awal 221 ribu yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kuota tambahan belum masuk dalam penetapan tersebut.

Pada November 2023, Fuad Hasan bersama dengan forum SATHU kembali mengatur pertemuan dengan Gus Yaqut dkk. Intinya, dia menginginkan kuota lebih dari 8 persen dalam kuota tambahan.

"Atas keinginan Fuad Hasan Mashyur tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatakan 'akan kita lihat ke depan' dan meminta agar pihak forum SATHU secara intens berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut," kata jaksa.

Pengaturan pun dilakukan agar kuota haji tambahan bisa dibagi 50:50 persen. Rumusan itu kemudian dibawa oleh Gus Yaqut dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufik Bin Fauzan Arrebi'ah.

"Atas permintaan tersebut DR Taufiq Bin Fauzan Arrebi'ah meminta agar dibuatkan surat tertulis dan dikirimkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, padahal kewenangan penuh pembagian kuota haji tersebut ada pada pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama," kata jaksa.

Setelah pertemuan itu, Gus Alex meminta Saiful Mujab selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membuat konsep Keputusan Menteri Agama soal kuota tambahan itu. Konsep itu berujung dari keputusan menteri.

Kemudian disusun surat juga, yang salah satu poinnya itu berisi pembagian kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 241 ribu terdiri dari:

  • Haji reguler sebanyak 213.320; dan

  • Haji khusus sebanyak 27.680.

Surat itu disampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Saudi.

Kemudian, dalam mengakomodir keinginan PIHK, Gus Yaqut menetapkan bahwa kuota haji tambahan 20 ribu dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Gus Yaqut juga menegaskan bahwa kuota tambahan yang berjumlah 10 ribu itu harus dikelola seluruhnya oleh PIHK.

Terkait perbedaan jumlah kuota haji yang ditetapkan Gus Yaqut dengan DPR, maka dilakukanlah rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kemenag tanggal 13 Maret 2024. Isinya berkesimpulan ada perbedaan angka pembagian, maka dari itu DPR akan membahasnya lebih lanjut.

Namun, hingga penyelenggaraan haji 2024 selesai, pembahasan itu tak kunjung dilakukan.

Terkait dengan tambahan kuota, jaksa menyinggung adanya pertemuan antara pihak Kemenag dengan forum SATHU. Gus Alex menyampaikan untuk pengisian kuota haji tambahan, dibebankan fee tambahan sebesar USD 2.000 sampai 2.500 per jemaah.

"Atas perintah tersebut, Abdul Muhyi mengusulkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk menunjuk Ridwan Kurniawan membantu mengkoordinir penerimaan uang/fee tersebut," kata jaksa.

Kemudian, PIHK dari asosiasi HIMPUH dan SAPUHI mengumpulkan fee percepatan dari setiap jemaah sebesar USD 4.000. Selain itu, Gus Alex juga mengakomodir pengisian kuota haji dari PIHK-PIHK maupun perorangan di antaranya dari Fuad Hasan, Farid Al Jawi, Ali Muhammad Amin, Umar Bakadam, serta PIHK lain yang tergabung dalam forum SATHU.

Setelah adanya pengumpulan fee itu, terkumpul sebesar USD 406.000 dari salah satu pihak PIHK yang kemudian diserahkan. Penyerahan uang itu dilaporkan juga terhadap Gus Alex.

Pada 9 Juli 2024, DPR membentuk Pansus Angket terkait penyelenggaraan haji 2024. Terkait itu, Gus Yaqut bersama Hilman Latief dan Gus Alex menggelar rapat bersama sejumlah pihak lainnya mengenai jawaban yang akan diberikan kepada DPR soal pengaturan 50:50 kuota tambahan.

Setelah rapat itu, Gus Yaqut menyiapkan uang USD 1 juta melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku stafsusnya. "Dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil pansus angket haji tahun 2024," kata jaksa.

Namun, dalam hasil pansus angket itu, salah satu poinnya menyatakan ada ketidakpatuhan Kemenag terhadap undang-undang terkait pembagian kuota haji. Salah satu poin rekomendasinya juga merekomendasikan pemerintahan yang akan datang dalam mengisi posisi Menag harus dengan figur yang lebih cakap dan kompeten.

Pengumpulan Fee dari PIHK Haji 2024

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, PIHK membayarkan fee percepatan yang dikumpulkan dari jemaahnya mencapai USD 7.395.200 dan Rp 3.993.600.000 dan SAR 16.000. Uang itu mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenag.

  • Gus Alex USD 5.158.800 dan Rp 330 juta;

  • Hilman Latief USD 5.000 dan 16.000 Riyal;

  • Agus Syafi USD 41.500 dan Rp 3.250.000.000;

  • Rizky Fisa Abadi USD 48.000;

  • Abdul Muhyi USD 127.500 dan Rp 60.000.000;

  • Mohammad Ivan Soerjanata USD 23.000

  • Jaja Jaelani USD 5.000

Selain itu, turut diberikan sejumlah fee kepada pihak di luar Kemenag dengan jumlah USD 1.986.400 dan Rp 353.600.000. Kemudian, Gus Yaqut dkk juga memperkaya 313 korporasi PIHK senilai Rp 438.218.328.446.

Kemudian, perbuatan itu juga memperkaya korporasi PIHK dari pembayaran biaya keberangkatan jemaah haji khusus. Ada 36 PIHK yang memperoleh nilai penjualan kuota haji dari 128 jemaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp 39.954.729.719.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dkk didakwa dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf c UU KUHP juncto pasal 19 UU Tipikor dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Bantahan Kuasa Hukum Gus Yaqut

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).

Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.