Korupsi Kuota Haji
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 11 Agt 2026, 10:52 WIB
KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi. Dakwaan diputuskan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 M dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar. Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
360 Konten
Terbaru
11 Agustus 2026·17 Konten
11 Agustus 2026·17 Konten
10 Agustus 2026·3 Konten
10 Agustus 2026·3 Konten
03 Agustus 2026·1 Konten
03 Agustus 2026·1 Konten
10 Juli 2026·1 Konten
10 Juli 2026·1 Konten
