Kumparan Logo

Korupsi Kuota Haji

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 11 Agt 2026, 10:52 WIB

KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi. Dakwaan diputuskan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 M dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar. Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

360 Konten
Terbaru