Kumparan Logo

Korupsi Kuota Haji

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 30 Mar 2026, 23:15 WIB
KPK mengungkap keuntungan ilegal yang didapatkan PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Keuntungan tersebut mencapai Rp 27,8 miliar dan diperoleh pada tahun 2024. Kejadian ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kuota haji, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Sedangkan penahanan Gus Yaqut, yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji, telah dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) atas permohonan dari pihak keluarga. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah membuahkan progres yang baik dan akan diumumkan pada hari Senin (30/3).
319 Konten
Terbaru
06 April 2026·1 Konten
chevron-down