Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (15/9). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Lima saksi dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka yakni:
Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag M. Agus Syafii;
Mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Nasrullah Jasam;
PPPK Kemenag A. Sholahuddin;
Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin;
Sekretaris Utama Baznas RI yang juga mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.
Dalam persidangan, Nur Arifin mengaku pernah mendapat sindiran dari Rizky Fisa Abadi terkait kemungkinan dirinya dimutasi. Hal itu terjadi setelah Arifin menyatakan tidak sependapat dengan aturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kepdirjen PHU) Nomor 240 Tahun 2023.
Nur Arifin saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Sementara Rizky Fisa Abadi merupakan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK yang berada di bawah struktur Nur Arifin.
Dalam kesaksiannya, Arifin mengatakan dirinya tidak sepakat dengan draf Kepdirjen yang diusulkan Rizky Fisa. Menurut dia, aturan tersebut menghapus ketentuan minimal usia nomor porsi jemaah selama dua tahun untuk dapat diberangkatkan.
“Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami? Misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?” tanya jaksa.
“Ya, bahasanya ‘nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi’, gitu. Pernah,” jawab Nur Arifin.
Arifin menjelaskan, aturan sebelumnya mengatur jemaah haji khusus yang diberangkatkan harus telah memiliki nomor porsi paling singkat dua tahun. Namun, ketentuan itu kemudian dilonggarkan dalam rangka menyerap kuota haji tambahan.
Menurut Arifin, usulan pelonggaran tersebut disampaikan melalui Rizky Fisa setelah adanya komunikasi dengan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Mas Rizky menyampaikan usulan dari para PIHK, agar dilonggarkan, tidak harus minimal 2 tahun, tetapi yang penting siap,” kata Arifin.
Arifin kemudian meminta Rizky berkoordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi, Hukum, dan Kepegawaian (OKH) Kemenag, Slamet, karena aturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yakni pada PMA Nomor 6 Tahun 2021.
Namun, setelah dijelaskan bahwa pelonggaran dilakukan untuk menyerap kuota haji tambahan, pembahasan aturan tersebut tetap dilanjutkan.
“Saat Bapak menyampaikan tidak sependapat dengan draf yang diusulkan Rizky Fisa, karena menurut Bapak tidak sesuai dengan ketentuan, bagian mananya,” tanya jaksa.
“Itu tadi, yang asalnya minimal usia porsi 2 tahun, kemudian kata-kata 2 tahun dihilangkan. Ini tidak sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021, begitu,” jawab Nur Arifin
Perkara Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Gus Yaqut membantah dakwaan tersebut. Dia pun menyatakan tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dari kasus itu.
