Penampakan Uang USD 500 Ribu yang Disita KPK di Kamar Bos Maktour Fuad Hasan

Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti uang USD 500 ribu yang disita KPK dari bos PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu ditunjukkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10). Fuad Hasan dihadirkan sebagai salah satu saksi untuk terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk.
Pada awal pemeriksaan, jaksa langsung mengkonfirmasi sejumlah barang bukti uang kepada tiga saksi, salah satunya ke Fuad Hasan.
“Izin Ibu Ketua, memperlihatkan barang bukti berupa 500.000 US Dollar yang terdapat dalam pecahan 100 US Dollar yang disita dari seseorang yang tadi kami tanyakan,” jelas jaksa.
“Pak Fuad, izinkan kami bertanya, Pak. Apakah Bapak mengenal seseorang yang bernama Nina Kirana?” tanya jaksa.
“Dia adalah putri saya,” jawab Fuad.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa uang USD 500 ribu itu.
Fuad kemudian menjelaskan uang tersebut bukan disita langsung dari Nina, melainkan ditemukan di rumahnya, tepatnya di kamar Fuad, yang kebetulan Nina saat itu sedang berada di rumah.
“Apakah Bapak mengetahui uang ini disita dari Ibu Nina Kirana?” tanya jaksa.
“Bukan disita dari Ibu Nina Kirana. Nina Kirana berada di rumah saya. Karena mereka adalah putri saya, itu di kamar saya,” jawab Fuad.
“Oke, di kamarnya Bapak?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Fuad.
Jaksa belum menjelaskan keterkaitan uang tersebut dengan perkara kuota haji.
Selain pada Fuad, jaksa juga memperlihatkan barang bukti uang kepada saksi Ahmad Taufiq selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia dan Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh.
Kepada Ahmad Taufiq, jaksa menunjukkan barang bukti berupa 350 lembar pecahan USD 100 atau senilai USD 35 ribu. Ahmad membenarkan barang bukti tersebut.
Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa 750 lembar pecahan USD 100 atau senilai USD 75 ribu. Ahmad kembali mengiyakan.
Pada saksi lain yang bernama Budi Darmawan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa setoran tunai Rp 250 juta. Jaksa kemudian menyebut ada setoran kedua dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya Rp 500 juta.
Perkara Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Gus Yaqut membantah turut menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut dia, tidak ada bukti mengenai aliran uang tersebut.
