Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (22/9). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka yakni:
Eks staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024 Abdul Qodir;
Eks staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024 yang sekaligus adik ipar Gus Yaqut, Abu Rohmat.
Dalam persidangan, jaksa mendalami penugasan yang diberikan Gus Yaqut kepada Qodir terkait jabatannya kala itu. Qodir kemudian ditanya jaksa mengenai kedekatannya dengan Gus Yaqut. Dia mengaku sudah mengenal Gus Yaqut sejak sama-sama aktif dalam kegiatan mahasiswa.
“Kalau kedekatan saksi dengan Pak Yaqut ini sedekat apa sih?” tanya jaksa.
“Saya dengan Gus Yaqut tadi saya jelaskan, saya kenal di kampus ya, teman di kampus lalu kemudian di organisasi. Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai apa ya, pimpinan saya di organisasi. Kadang baik, kadang berantem. Ya seperti itulah,” jawab Qodir.
Keduanya kemudian aktif di GP Ansor. Qodir menyebut dirinya saat itu menjadi salah satu ketua sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor sejak sekitar 2014 hingga 2022.
Sementara itu, Gus Yaqut menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor sejak 2014. Menurut Qodir, masa jabatan Gus Yaqut kemudian diperpanjang karena pandemi COVID-19.
Setelah Gus Yaqut dilantik menjadi Menteri Agama pada Desember 2020, Qodir kemudian ikut bergabung di Kementerian Agama. Dia mengaku dihubungi langsung oleh Gus Yaqut sekitar Mei 2021 untuk membantu bekerja sebagai staf khusus.
“Saya memang tidak bergabung sejak awal. Pada saat itu sudah ada empat staf khusus. Baru kemudian di sekitar bulan Mei, saya memang dihubungi oleh Gus Yaqut pada saat itu Menteri Agama untuk kemudian turut bekerja di Kementerian Agama membantu sebagai staf khusus,” terang Qodir.
Qodir kemudian mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan pada 31 Mei 2021.
Saat ditanya jaksa apakah kedekatannya dengan Gus Yaqut menjadi alasan dirinya ditunjuk sebagai staf khusus, Qodir mengaku ada faktor tersebut.
“Apa Saudara ditunjuk karena kedekatan?” tanya jaksa.
“Saya rasa tentu saja ada faktor itu,” jawab Qodir.
Namun, Qodir menyebut penunjukannya juga berkaitan dengan latar belakang yang dimilikinya. Dia mengatakan memiliki pengalaman advokasi terkait kerukunan umat beragama saat aktif di lembaga masyarakat.
“Nah banyak juga yang bertanya kepada saya gitu, kan apalagi terutama kok bisa saya ditunjuk sebagai staf khusus bidang, sering kali disampaikan oleh Pak Menteri Agama waktu itu bidang non-Muslim. Pokoknya yang Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, gitu ya, lalu saya diserahkan Provinsi Bali, Kalimantan,” jelas Qodir.
“Banyak yang merasa aneh, padahal karena Gus Yaqut mengenal saya ya. Tentu saja itu sangat rasional karena saya memang punya latar belakang advokasi di kerukunan umat beragama ya pada saat saya banyak di NGO ya. Lalu kemudian studi saya master adalah tentang perizinan gereja,” sambungnya.
Perkara Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian dialokasikan 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Gus Yaqut menyangkal dakwaan tersebut, baik soal kerugian negara maupun keuntungan yang diperolehnya.
