Imbas Delay Penerbangan karena Abu Vulkanik, Satu Hakim Sidang Gus Yaqut Diganti

Hakim anggota Adek Nurhadi yang mengadili perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Adek Nurhadi untuk sementara digantikan oleh Khusnul Khatimah. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan Adek tidak dapat hadir karena terdampak erupsi Gunung Krakatau.
“Kami sampaikan sebelum persidangan ini dibuka, untuk Hakim Anggota I sementara digantikan. Karena Hakim Anggota I terdampak dari erupsi Gunung Krakatau kemarin tidak dapat slot penerbangan, jadi baru akan tiba nanti malam. Jadi untuk persidangan hari ini akan digantikan sementara oleh Ibu Khusnul Khatimah,” kata hakim saat membuka persidangan, Selasa (8/9).
Susantiani kemudian menanyakan keberatan kepada jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Gus Yaqut. Keduanya menyatakan tidak keberatan.
“Seperti itu ya. Jadi Penuntut Umum keberatan tidak? Dari tim advokat keberatan? Tidak ya. Baik,” ujarnya.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan hari ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi yang akan diperiksa terkait perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Keempat saksi tersebut yakni:
Ridwan Kurniawan, wiraswasta yang sebelumnya pernah menjadi staf di Seksi Pendaftaran Kemenag pada 2012-2021;
Nila Aditya Devi, PNS sekaligus staf Asrama Haji Bekasi;
Abdul Muhi, ASN Kemenag yang saat ini menjabat Analis Kebijakan di Ditjen Pendidikan Islam. Sebelumnya, dia bertugas di bagian Pendaftaran dan Bina Umrah dan Haji Khusus pada 2014-2024;
Saiful Mujab, ASN Kemenag yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, Saiful menjabat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag pada 2021-2024.
Perkara Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 622 miliar serta menguntungkan pribadinya sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Aksi tersebut diduga dilakukan bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, guna menyetujui permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) demi imbalan fee percepatan keberangkatan.
Penyimpangan terjadi saat kuota tambahan tahun 2023 yang seharusnya dialokasikan penuh untuk haji reguler, justru dialokasikan 8% ke haji khusus. Sementara pada 2024, porsi haji khusus melonjak tanpa dasar teknis menjadi 50%, jauh melampaui ketentuan hukum yang membatasi porsi haji khusus maksimal 8%.
Menanggapi dakwaan tersebut, Yaqut membantah telah menerima aliran dana dan mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang didakwakan. Ia juga menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 murni didasari pertimbangan teknis demi pelayanan jemaah, bukan tindak pidana.
