Sidang kasus dugaan kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Gus Yaqut dkk digelar sepanjang hari di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang untuk 4 terdakwa dimulai pukul 10.00 WIB pada Selasa (1/9) dan baru berakhir pada Rabu (2/9) pukul 01.30 WIB dini hari.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keempatnya diadili dengan berkas terpisah.
Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, terdakwa pertama yang disidangkan adalah Asrul, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Setelahnya, dilanjutkan dengan sidang untuk 3 terdakwa lain hingga tengah malam. Persidangan beberapa kali diskors hanya untuk makan dan ibadah.
Sidang sempat ditutup terlebih dulu pukul 23.55 WIB lantaran pergantian hari. Kemudian, dibuka kembali pada 00.05 WIB dan berlangsung hingga pukul 01.30 WIB pada Rabu (2/9).
Dalam sidang pembuktian itu, jaksa menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya Muhadjir Effendy yang pernah menjadi Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Untuk sidang kasus kuota haji ini, jaksa berencana akan menghadirkan total 303 saksi. Majelis hakim menargetkan sidang putusan maksimal digelar pada Desember 2026.