Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Wa Ode Nur Zainab selaku Kuasa Hukum Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex meminta majelis hakim untuk hadirkan mantan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kuota haji 2023 - 2024.

Kasus tersebut turut menjerat Eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Eks Staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, sebagai terdakwa.

Ia menyampaikan permohonannya tersebut dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi yang menjerat kliennya, Gus Alex, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (10/9).

“Kami memohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode kepada Majelis Hakim dalam persidangan (10/9).

Menurutnya, kehadiran Jokowi sangatlah penting sebagai kunci dalam kejelasan perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil salah satu saksi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito. Jaksa menunjukkan beberapa bukti foto dan video terkait perkara kepada Dito. Salah satu video yang ditunjukkan adalah konten dari YouTube Sekretariat Negara yang di dalamnya Jokowi menyampaikan bahwa terdapat 20.000 kuota haji tambahan.

Dito mendampingi Jokowi saat kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Usai kunjungan itu, Pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Sementara itu Dito menjawab tidak tahu menahu tentang penambahan kuota haji itu saat ditanya kuasa hukum terdakwa.

Melihat hal tersebut Wa Ode menilai saksi memiliki keterbatasan pengetahuan, sehingga ia meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi yang dinilai mengetahui betul tentang perkara kuota haji tambahan ini.

“Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo,” kata Wa Ode dalam persidangan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ia berharap dengan dipanggilnya mantan presiden tersebut sebagai saksi dalam perkara ini dapat menemukan titik terang terutama untuk kliennya, Gus Alex.

“Untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya.” lanjut Wa Ode.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Dia didakwa disebut menerima keuntungan pribadi senilai USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ia didakwa bersama tiga pihak lain, yakni, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Menurut jaksa, para terdakwa mengatur ulang komposisi kuota haji demi mengakomodasi kepentingan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian diduga diikuti pemberian fee dari jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan kepada pejabat Kemenag dan pihak terkait.

Modusnya, pada 2023, kuota haji khusus tambahan yang semestinya sepenuhnya untuk haji reguler diubah menjadi 8 persen untuk haji khusus, sesuai kesepakatan dengan DPR. Namun pada 2024, porsi untuk haji khusus dinaikkan drastis menjadi 50 persen tanpa dasar kajian teknis jauh melampaui batas 8 persen yang seharusnya berlaku, dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Gus Yaqut membantah soal keuntungan sebagaimana dakwaan jaksa.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah