Habib Rizieq Sebenarnya Akan ke Polda Metro Senin, tapi Dinamika Berubah

Imam Besar FPI Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Polda Metro Jaya juga mengancam akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi.
Tiga tersangka lainnya ialah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Setelah penetapan tersangka itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/12). Aziz menegaskan jika Habib Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12).
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kita akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya," kata Aziz di Polda Metro Jaya.
"Saat ini tersangka ya, sebelumnya kan hanya saksi untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani pemeriksaan. Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah," tambah dia.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan kedatangan dirinya hari ini ke Polda Metro Jaya merupakan sikap proaktif dalam penyidikan kasus kerumunan ini. Ia juga datang untuk mengambil surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq.
"Itu membuktikan kita di sini proaktif untuk penegakkan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita mengambil suratnya, kalau ada kita akan ambil, karena baru penetapan belum ada panggilan, untuk pemeriksaan atas status tersangka ini kepada enam pihak ini termasuk HRS," jelas Aziz.
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, kita menegakkan hukum," tutup dia.
Sebelumnya dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
Sedangkan lima tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.

