Inggris Kritik Tindakan China yang Membatasi Kebebasan Berpendapat di Hong Kong

Inggris melontarkan kritik terhadap kebebasan berpendapat di Hong Kong yang dianggap telah dibatasi secara sistematis oleh pemerintah Partai Komunis China.
Pihaknya menilai, tindakan keras dan sensor ketat yang diberlakukan otoritas Beijing di berbagai bidang telah mengekang kebebasan penduduk di wilayah bekas jajahan Inggris itu.
Kritik tersebut tercantum dalam laporan enam bulan pertama tahun 2022 yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Inggris, James Cleverly, di parlemen House of Commons pada Kamis (12/1).
“Kebebasan sedang dikikis secara sistematis oleh Beijing di berbagai bidang, memperketat pembatasan pada kehidupan warga sipil Hong Kong,” ujarnya, seperti dikutip dari Reuters.
“Pihak berwenang terus menindak kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berkumpul. Individu dan kelompok masyarakat sipil menyensor diri mereka sendiri, dan sebagian besar outlet berita independen telah dipaksa untuk tutup,” sambung dia.
Respons Pedas dari China
Laporan itu kemudian menuai kritik balasan dari pihak Kedutaan Besar China di London. Pihaknya mengatakan, laporan itu telah memutarbalikkan fakta sesungguhnya dan mereka sangat tidak setuju dengan apa yang tercantum di dalamnya.
Seorang juru bicara Kedubes China mengaku telah mengajukan pernyataan tegas terkait kondisi Hong Kong di era modern saat ini.
Pihaknya menuding, London masih belum bisa menyingkirkan pola pikir kolonialnya sampai sekarang.
Selain itu, Inggris dinilai belum menerima fakta bahwa secara konstitusi, Hong Kong menganut satu negara dengan dua sistem pemerintahan (one country, two systems) — di mana artinya segala urusan tentang Hong Kong juga berkaitan dengan China.
“Hong Kong telah lama dikembalikan ke China, dan urusan Hong Kong adalah murni urusan internal China yang tidak mengizinkan campur tangan asing,” kecam juru bicara Kedubes China di London.
Secara historis, Hong Kong telah merdeka dari penjajahan Inggris dan kembali ke pemerintahan Beijing pada 1997.
Kala itu, kedua pihak menyepakati perjanjian serah terima dengan jaminan otonomi khusus — termasuk kebebasan berpendapat di bawah formula ‘one country two systems’.
Pikiran Kolonialis Inggris Masih Tersisa
Sebelumnya, Inggris sempat melontarkan kritik serupa usai Beijing menerapkan sensor di kalangan masyarakat Hong Kong.
Kemudian, pada Juni 2020, otoritas China di Hong Kong mengesahkan undang-undang keamanan nasional yang mengatur jenis-jenis hukuman atas tindakan terorisme, individu yang berkolusi dengan kekuatan asing, pemberontakan terhadap pemerintahan berkuasa, dan tindakan separatisme.
Seluruh tindakan tersebut memiliki konsekuensi berat — hingga hukuman penjara seumur hidup.
Para kritikus dan otoritas Inggris pun telah berulang kali mengecam adanya UU tersebut. Mereka menilai China telah melanggar janji serah terima yang disepakati tahun 1997.
Sebagian besar dari mereka beranggapan, otoritas China memanfaatkan keberadaan UU tersebut untuk melumpuhkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat Hong Kong.
Namun, baik otoritas Hong Kong dan China membantah tudingan itu.
“Undang-undang tersebut telah membantu Hong Kong memasuki tahap baru di mana Hong Kong telah memulihkan ketertiban dan siap untuk berkembang,” jelas mereka.
Kedubes China pun kemudian melontarkan kritik balasan, mengatakan bahwa justru Inggris yang sebenarnya masih berpikiran kolonialis.
“Kami mendesak pihak Inggris untuk mengakui kenyataan dan perubahan besar, membuang pola pikir kolonial, dan menghormati kedaulatan dan persatuan China,” ujarnya.
