Kapolda DIY Larang Seluruh Anggota Gunakan Vape

Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Baik saat di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
"Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Kebijakan ini sebagai langkah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui vape. Belakangan, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.
Larangan ini bukan hanya untuk anggota Polri Polda DIY saja tetapi juga Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Langgeng mengatakan, larangan ini juga sebagai upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang. Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
"Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
