Kapolri Larang Anggota Gunakan Vape
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 03 Nov 2026, 10:04 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Kebijakan ini berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, termasuk narkotika dalam bentuk cair.
5 Konten
Terbaru
01 November 2026·1 Konten
01 November 2026·1 Konten
