Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengkonsumsi, apa lagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).
Suyudi menegaskan tak segan-segan memberikan hukuman bagi anggotanya yang melalukan pelanggaran. Apalagi menggunakan vape berisi narkoba.
"Ya, kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," jelasnya.