Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
3 jam lalu
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Vape
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Kebijakan ini berlaku sejak 30 Oktober 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, termasuk narkotika dalam bentuk cair. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11). Johnny menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan itu adalah temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa larangan itu juga berlaku bagi tamu atau pengunjung yang sedang berada di lingkungan Polri. Menurut Johnny, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika yang dimulai dari internal kepolisian. Polri juga berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh institusi lain dan masyarakat. “Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

0 Komentar

Belum ada komentar