Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik dorong harmonisasi produk hukum daerah dan percepat pembentukan Satgas MBG dalam Rakor di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik dorong harmonisasi produk hukum daerah dan percepat pembentukan Satgas MBG dalam Rakor di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Anwar Harun Damanik dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Di sela-sela rapat koordinasi tersebut, Anwar turut menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (28/10/2026).

Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik dorong harmonisasi produk hukum daerah dan percepat pembentukan Satgas MBG dalam Rakor di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Dalam kesempatan itu, Anwar meminta biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota segera mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

"Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah," ujarnya.

Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik dorong harmonisasi produk hukum daerah dan percepat pembentukan Satgas MBG dalam Rakor di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Melalui forum rapat koordinasi tersebut, Kemendagri berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, baik dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah maupun mendukung implementasi program prioritas nasional.

Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik dorong harmonisasi produk hukum daerah dan percepat pembentukan Satgas MBG dalam Rakor di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri