Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setuju dengan permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, agar Kominfo memblokir game online di kabupatennya karena memberikan dampak buruk bagi anak.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI, Margaret Aliyatul, mengatakan dari awal pihaknya setuju agar game online yang memberikan dampak tak bagus bagi anak diblokir.
"Dampak negatif yang dimaksudkan adalah game-game yang bermuatan konten pornografi, kekerasan, dan yang dapat memberi pengaruh anak untuk berperilaku negatif," ujar Margaret kepada kumparan, Rabu (23/6).
Ia menegaskan, KPAI juga telah menunjukkan komitmen soal pemblokiran ini saat pembahasan Permen Kominfo yang mengatur tentang keberadaan game online.
Permen yang dimaksud Margaret adalah Permen Kominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang Permen tersebut.
"Saya kira merespons apa yang disampaikan oleh Bupati Mukomuko, pemerintah perlu mengkaji ulang Permen Kominfo tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi game online karena memiliki dampak negatif pada anak.
"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, Selasa (22/6) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan, Bupati Sapuan meminta pemblokiran game online karena banyaknya keluhan masyarakat terkait hal tersebut. Sebab, game itu bisa diakses semua kalangan, terutama para remaja yang masih usia sekolah.
Menurut Bustari, bupati meminta Menkominfo memblokir game online antara lain game PUBG; game freefire; game mobile legends; game higgs domino, serta sejenisnya yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Dampak negatif dari game online tersebut dinilai begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak itu sendiri.
"Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," Bustari.