Nahas Truk Molen Terguling di Bekasi: 6 Orang Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11). Insiden tersebut menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya.
Kecelakaan diduga karena rem truk bermasalah. Dalam kasus ini Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka. Berikut rangkuman beritanya:
Sore Nahas di Depan Kampus BSI
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan kampus BSI, tepat di turunan jembatan tol. Awalnya Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyebut korban sementara enam orang.
"Untuk korban sementara ada enam, namun masih belum kita pastikan," kata Joko.
Jumlah korban kemudian bertambah. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyebut total korban mencapai 12 orang.
"Dari kejadian Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB, di depan Kampus BSI Jalan Cut Mutia, terdapat 12 korban," ujar Putu.
"Enam mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia, terdiri dari satu anak dan lima orang dewasa," imbuhnya.
Jenazah dibawa ke RS Siloam dan RSUD Kota Bekasi. Korban luka dirawat di RS Juwita dan RS Siloam.
Rem Diduga Bermasalah, Saksi Lihat Truk Oleng
Menurut polisi, truk bernomor polisi B 9548 MV itu melaju dari arah Universitas Muhammadiyah Indonesia menuju Rawa Panjang. Di turunan jembatan, sistem pengereman truk diduga bermasalah sehingga pengemudi kehilangan kendali. Sopir sempat mencoba mengarahkan truk ke tembok gerbang kampus BSI, tetapi gagal. Truk lalu menabrak warga yang menunggu bus di halte.
Versi saksi mata melengkapi gambaran itu. Sutiman, petugas keamanan kampus BSI, melihat truk berpindah lajur dalam kondisi oleng.
"Mobil molen lajur kanan. Tiba-tiba ke kiri terus oleng," kata Sutiman.
Ia juga mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari ban. Saksi lain, Radiono, petugas keamanan BSI, mengatakan truk sudah oleng sejak melewati turunan dan pindah ke lajur kiri yang kosong. Sejumlah korban terseret hingga luka parah. Radiono membantu menyelamatkan anak-anak di lokasi. Ia membawa salah satunya ke rumah sakit dengan sepeda motor karena ambulans terjebak macet.
Polisi belum memastikan penyebab teknis kecelakaan ini.
Pelat Truk Mati Empat Tahun
Polisi juga menemukan truk itu tidak lengkap secara administrasi. Pelat dan pajak kendaraan disebut sudah mati selama empat tahun.
"Sepintas tadi saya lihat, teman-teman media juga melihat, dari tanda nomor kendaraan bermotornya saja sudah mati empat tahun. Dari sini kami akan mendalami apakah servis dan perawatan berkala atau periodic maintenance terhadap truk dilakukan atau tidak," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Olah TKP Pakai Drone dan Pemindai 3D
Korlantas Polri membantu Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengolah TKP pada Senin (2/11). Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Mario Christy P.S. Siregar menjelaskan metode yang dipakai.
"Di olah TKP ini kami menggunakan metode Traffic Accident Analysis," kata Mario.
"Kita mencari bukti-bukti secara scientific," imbuhnya.
Tim memakai drone untuk memindai kontur dan kemiringan jalan, serta memindai tiga dimensi titik-titik penting. Hasilnya dijadikan bukti elektronik. Truk dan jalan akan dipindai ulang. Lokasi halte Transjakarta di jalan menurun itu juga akan dikaji lewat focus group discussion (FGD) untuk menentukan perlu tidaknya halte dipindahkan.
Sopir Jadi Tersangka
Usai gelar perkara, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1) sampai (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Polisi telah memeriksa empat saksi. Hasil analisis tim Traffic Accident Analysis akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek kendaraan dan dinas perhubungan soal kelaikan jalan.
Putu menegaskan polisi akan mengusut kasus ini secara transparan.
"Musibah ini akan kami usut tuntas dan transparan melalui pendekatan scientific crime investigation," ujar Putu.
"Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan," tegasnya.
Santunan untuk Ahli Waris
Jasa Raharja memastikan ahli waris setiap korban meninggal menerima santunan Rp 50 juta. Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat Tamrin Silalahi menyebut ahli waris korban tersebar di Bekasi (dua orang) dan Jakarta (empat orang).
Pada Senin (2/11), Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi bersama Joko Sembodo mendatangi kediaman keluarga korban di Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu. Mereka menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal, seorang ibu dan anaknya.
"Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas," kata Joko.
Putu menyebut polisi tidak ingin keluarga korban menunggu lama.
"Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya," ujarnya.
