Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset ke DPR, Target Pengesahan Dipercepat Sebelum 15 Desember

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada DPR RI. Penyerahan DIM tersebut menjadi tahapan pembahasan RUU yang ditargetkan dapat diselesaikan lebih cepat dari tenggat yang sebelumnya ditetapkan, yakni 15 Desember 2026.

Penyerahan DIM dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Dalam rapat tersebut, dari sisi pemerintah hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko, Wamenkum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, serta Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) Komjen Purwadi Arianto.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyerahan DIM menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menilai rapat kerja tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam upaya mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” katanya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Habiburokhman juga memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi publik dan mempersiapkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR RI telah menggelar sekurang-kurangnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Selain itu, Komisi III juga telah melaksanakan lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi.

Tidak hanya itu, anggota Komisi III DPR RI juga telah melakukan kunjungan spesifik ke daerah pemilihan masing-masing atau kundapil yang menjangkau 46 wilayah.

Habiburokhman menjelaskan, berbagai kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait proses penyusunan dan persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan para pakar atau akademisi, organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan guna mendengar aspirasi dan memenuhi partisipasi publik secara bermakna, meaningful participation,” tuturnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU tersebut disahkan.

Setelah penyerahan DIM oleh pemerintah, Komisi III DPR kemudian menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Perampasan Aset untuk membahas materi RUU tersebut secara lebih fokus dan komprehensif.

Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja, sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.

Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panja diharapkan dapat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lebih terarah sehingga proses penyelesaian beleid tersebut dapat dipercepat.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat RUU tentang Perampasan Aset ini akan dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin pada masa persidangan II, tahun 2026-2027,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, masa persidangan II Tahun Sidang 2026-2027 akan dimulai pada 10 November 2026. Karena RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas, ia berharap Komisi III dapat memusatkan agenda pembahasan legislasi pada rancangan undang-undang tersebut.

“Nah kita berharap karena ini prioritas, Komisi III tidak ada agenda lain selain UU Perampasan Aset. Di masa sidang besok, kalau bisa, harus selesai masa sidang II 2026 2027,” ucapnya.