Pimpinan DPR Ungkap 4 RUU Prioritas di Masa Sidang II, Ada Perampasan Aset-Ketahanan Siber

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II mendatang.

Hal itu disampaikan Dasco saat menyampaikan pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10). Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Pada Masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat perlindungan infrastruktur digital nasional. Namun, pengaturannya juga perlu memperjelas pembagian kewenangan dan memastikan pengawasan tetap melindungi hak-hak masyarakat.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” ujarnya.

Selanjutnya, Dasco menyoroti RUU Masyarakat Adat. Ia menegaskan regulasi tersebut harus memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat beserta wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka.

“RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya, bukan menjadikan mereka sekadar objek pencatatan,” kata Dasco.

Sementara itu, RUU Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh identitas hukum dan akses terhadap pelayanan publik. Dasco mengingatkan, upaya tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

“RUU Administrasi Kependudukan harus menjamin identitas hukum dan layanan publik bagi setiap warga tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi,” tuturnya.

Adapun RUU Perampasan Aset yang telah menjadi usul inisiatif DPR akan diarahkan untuk memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif. Meski demikian, Dasco menekankan pengaturannya harus tetap sejalan dengan prinsip hukum dan sistem peradilan pidana.

“RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah menjadi usul inisiatif DPR, harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif, namun ia wajib berada dalam sistem peradilan pidana terpadu, selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law,” ujarnya.

Dasco juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai pembuktian, kontrol pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, ketegasan negara dalam memberantas kejahatan tidak boleh berujung pada tindakan sewenang-wenang.

“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dasco mengingatkan keempat agenda legislasi tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Ia menilai seluruhnya perlu terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia untuk mendukung pelayanan publik, perlindungan data, keamanan digital, hingga penelusuran aset hasil kejahatan.

Menurutnya, integrasi data tetap harus memperhatikan batas kewenangan, tujuan penggunaan, keamanan, dan hak warga negara. Dengan demikian, keterhubungan data tidak menjadi alasan untuk membuka seluruh informasi kepada semua pihak.

“Integrasi bukan izin membuka seluruh data kepada semua pihak; akses harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara,” tegas Dasco.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola data dan ekosistem digital merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional.

“Kedaulatan data dan ekosistem digital adalah bagian penting dari ketahanan ekonomi, pertahanan, dan keamanan nasional,” pungkasnya.