Polda Metro Sita 320 Kg Sisik Trenggiling, 2 Orang Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Komjen Pol Dadang  Hartanto saaat Konferesnsi pres terkait peredaran sumber daya alam ilegal di Polda Metro Jaya.  Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Komjen Pol Dadang Hartanto saaat Konferesnsi pres terkait peredaran sumber daya alam ilegal di Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perdagangan sisik trenggiling dengan menyita sekitar 320 kilogram sisik satwa dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Ditemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10).

Menurut Dadang, sisik trenggiling tersebut dikirim dari sejumlah daerah dengan menggunakan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman.

Setibanya di Bekasi, sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.

“Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman," jelasnya.

Ilustrasi sisik trenggiling Foto: Dok. Istimewa

Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman sisik trenggiling. Selain sisik trenggiling, petugas turut menyita mobil pikap dan timbangan digital.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.

Dadang mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, pihak yang memberikan perintah, serta penerima sisik trenggiling tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," kata dia.

"Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, tentu nanti rincian pasal-pasalnya akan disampaikan," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi dan upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.