Polisi Tak Bisa Tindak Hotel Alexis Tanpa Laporan Masyarakat

Polisi masih menunggu laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang masih berlangsung di Hotel Alexis. Sampai saat ini, polisi masih belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan prostitusi yang masih terjadi di tempat hiburan malam di bilangan Pademangan, Jakarta Utara, itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi tidak bisa bergerak sendiri dalam mengusut suatu kasus. Menurutnya perlu ada barang bukti yang dapat membuktikan bahwa di Hotel Alexis masih terjadi praktik prostitusi.
"Intinya kita bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan bukti. Bukti seperti apa? Rekaman CCTV boleh, foto boleh, nanti kita akan chek kepada ahli," sebut Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Sementara Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan polisi tidak mempunyai kewenangan untuk membuka atau menutup sebuah tempat hiburan. Polisi hanya bertugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
"Kita hanya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kemudian kita sampaikan hasilnya kepada masyarakat," ucap Suwondo.
Lebih lanjut terkait layak atau tidaknya sebuah tempat hiburan dibuka atau ditutup, Suwondo mengatakan polisi menyerahkan seluruhnya kewenangan tersebut kepada Pemprov untuk menentukannya.
Sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memanggil manajemen Alexis untuk melakukan konfirmasi dugaan munculnya kembali praktik prostitusi. Atas hal tersebut manajemen diminta untuk memberikan pembuktian.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberi waktu sampai Jumat (2/2) kepada manajemen Alexis untuk membuktikan tidak ada praktik prostitusi dalam usahanya. Apabila tidak ada prostitusi, izin usaha akan diberikan.
