Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Tangerang, Sita 610 Gram Siap Edar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti berupa jeriken, telepon genggam, dan sejumlah paket diamankan dalam penangkapan Yehuda Siahaan (22) oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa jeriken, telepon genggam, dan sejumlah paket diamankan dalam penangkapan Yehuda Siahaan (22) oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Yehuda Siahan (22) di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten, terkait kasus peredaran tembakau sintetis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 610 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 114 klip plastik.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10) sekitar pukul 22.47 WIB. Lokasi penangkapan berada di unit 722 pada sebuah apartemen di Kota Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Yehuda Siahaan (22) di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Yehuda. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah klip berisi tembakau sintetis yang diduga siap edar.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota," kata Bismo dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (16/10).

Selain tembakau sintetis, polisi menyita satu jeriken berisi alkohol, satu timbangan elektrik, satu kompor pemanas, dan satu kotak kontainer.

Saat diperiksa, Yehuda mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari akun bernama Java Culture. Polisi menyebut pemilik akun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan menggunakan metode tempel atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh penerima.

Yehuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti tembakau sintetis tersebut mencapai Rp 61 juta. Dalam laporan pengungkapan, jumlah barang bukti itu disebut berpotensi menyelamatkan 610 jiwa.