Respons Mendikdasmen soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui wartawan usai agenda Taklimat Media "2 Tahun Gerak Nyata Pendidikan Bermutu Untuk Semua" di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui wartawan usai agenda Taklimat Media "2 Tahun Gerak Nyata Pendidikan Bermutu Untuk Semua" di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespons dibatalkannya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun suket yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) itu dipakai Gibran untuk mendaftarkan diri menjadi cawapres pada 2024 lalu.

Menurut putusan MA, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Mu’ti mengatakan, belum ada proses hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut, termasuk soal perintah pemusnahan suket itu.

“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Mu’ti di Gedung DPR, Senayan, Jumat (6/11).

Surat Keterangan atau Suket Gibran yang dipermasalahkan. Foto: Facebook/Bonatua Silalahi

Mu’ti mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan internal terkait putusan tersebut.

“Belum ada, belum ada,” tandas Mu’ti.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan, sehingga membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun suket yang digunakan Gibran mendaftar pilpres dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 dan diteken oleh Dr. Sutanto. Suket itu sebelumnya dipakai untuk mengikuti Pilkada Solo 2020.