Samsat Ciledug Blokir Data McLaren Rp 4,5 M yang Catut Nama Montir di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Montir di Tangerang memblokir penunggakan pajak Mclaren yang mencatut namanya, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Montir di Tangerang memblokir penunggakan pajak Mclaren yang mencatut namanya, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Samsat Ciledug memblokir data kendaraan McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pemblokiran dilakukan setelah Yudariansyah mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut. Yuda mendatangi kantor Samsat pada Senin (26/10) dan langsung memproses pemblokiran tersebut.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pemblokiran dilakukan melalui sistem perpajakan Samsat Ciledug setelah pihaknya berkoordinasi dengan Yudariansyah.

“Bahwa kami alhamdulillah sudah kedatangan dari Bang Yuda yang kemarin sudah kita datangin ke rumahnya dan hari ini kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug,” kata Idham di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/10).

Montir di Tangerang memblokir penunggakan pajak Mclaren yang mencatut namanya, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Yudariansyah mengaku lega setelah namanya diblokir dari data kendaraan tersebut. Ia khawatir pencatutan identitas itu berdampak pada urusan finansial dan perbankan.

“Ya, saya mengucapkan terima kasih pada pihak Samsat Ciledug karena sudah memblokir kendaraan yang atas nama saya, karena itu sangat merugikan,” ujar Yuda.

Idham mengatakan pemblokiran dilakukan agar Yuda tidak dirugikan akibat penggunaan identitasnya oleh pihak lain. Ia juga mengingatkan masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk menghubungi Samsat guna mengajukan pemblokiran data kendaraan.

Montir di Tangerang memblokir penunggakan pajak Mclaren yang mencatut namanya, Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan/kumparan

“Karena nanti imbasnya kan seperti Bang Yuda. Kalau tidak diblokir, nanti takutnya tagihan masuk ke Bang Yuda, terus nanti mobilnya takut disalahgunakan,” kata Idham.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diblokir tidak dapat membayar pajak melalui data tersebut. Samsat Ciledug juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik asli McLaren itu.

Warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Yudariansyah, yang berprofesi sebagai mekanik bengkel motor mendadak memiliki catatan menunggak pajak satu unit mobil mewah jenis McLaren Seri 570S AT. Foto: kumparan

Sebelumnya, Yuda mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.

Ia mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak.

Yuda menegaskan dirinya tidak pernah memiliki mobil tersebut. Sehari-hari, ia bekerja sebagai montir bengkel motor.