Tangis Vanessa Angel, Terpaksa Terima Vonis Karena Ingin Cepat Bebas

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel hukuman 5 bulan penjara. Mendengar putusan tersebut, tangis Vanessa tak dapat dibendung. Vanessa tampak beberapa kali mengusap air mata.

Tangis Vanessa semakin pecah saat menyalami hakim dan jaksa. Terdengar, ia tersedu-sedu saat menangis. Sejumlah kuasa hukum sempat memeluk Vanessa untuk menenangkan tangisnya.

Salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan kliennya menangis lantaran terpaksa menerima putusan hakim. Vanessa, kata dia, tak ingin berlama-lama terbelit kasus hukum tersebut.

“Dia terpaksa harus menerima keputusan ini. Dia bilang ada ketidakadilan untuk dirinya," kata Milano usai persidangan, Rabu (26/6).

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim

Milano mengaku tetap ingin memperjuangkan hak Vanessa untuk bebas. Namun, Vanessa sudah tak kuat mengikuti proses persidangan yang dapat dipastikan berlarut-larut. Vanessa ingin segera bebas.

"Kalau kita sebenarnya, ya inginnya tetap memperjuangkan, membuktikan kalau dia tidak bersalah. Tapi Vanessa maunya segera bebas," terangnya.

Salah satu kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan dengan putusan hakim itu kliennya tinggal tiga hari saja menghuni Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sebab, Vanessa sudah ditahan sejak 30 Januari lalu.

“Vanessa ditahan sejak 30 Januari. Insyaallah Sabtu (29/6) dia akan keluar,” kata Malik.

kumparan post embed

Sementara, jaksa Novan Arianto mengatakan kasus yang menjerat Vanessa belum usai. Menurut Novanto, Vanessa belum tentu bebas lantaran belum berkekuatan hukum tetap.

“Belum inkrah, belum menentukan sikap terima atau tidak, kalau kami mengajukan upaya hukum, jadi belum bisa bebas,” terangnya.

Vanessa menerima vonis 5 bulan penjara dikurangi masa penahanannya yang diberikan hakim. Sedangkan, jaksa mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.